KETIK, MALANG – Penggeseran Monumen Tentara Genie Pelajar (TGP) sebagai imbas satu arah di Kawasan Kayutangan Heritage rupanya masih problematik. Pasalnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tidak dilibatkan dalam perencanaan tersebut.
TACB menegaskan supaya proyek penggeseran Monumen TGP diberhentikan dan tidak diobrak-abrik.
"Sementara saya minta jangan diobrak abrik yang struktur bangunan, se senti pun," seru Sekretaris TACB Kota Malang, Rakai Hino Galeswangi, Rabu (5/7/2023).
Kendati belum mencapai usia 50 tahun untuk bisa dikatakan sebagai cagar budaya, namun Monumen TGP memiliki nilai sejarah yang sangat kuat. Rakai mengungkapkan penggeseran Monumen TGP dapat mencoreng nilai sejarah.
"Pasti punya nilai perjuangan, nilai kebhinekaan, religi juga ada. Acuannya usia harus 50 tahun, saya bilang tidak. Karena bendera Fatmawati untuk pengibaran di Pegangsaan Timur saat ditetapkan sebagai cagar budaya, usianya belum 50 tahun," jelasnya.
Pasalnya penggeseran terhadap monumen tersebut dianggap telah mencoreng nilai cagar budaya. Terlebih peletakan posisi Monumen TGP bukanlah tanpa maksud.
"Dulu kan ada perang, yang namanya disebut di situ juga meninggal di situ. Hubungannya dengan TGP ya itu, makanya tugunya dibuat di situ. Kalau tetap memindah, mereka tidak menghargai historis, menodai cagar budaya, saya marah betul," seru Rakai.
Pihaknya juga meminta partisipasi keluarga dari TGP untuk menentang penggeseran tersebut.
"Saya menyarankan jangan dipindah dan keturunan, anak-anaknya (TGP) buat petisi yang ditandangani karena sudah tau nilai historisnya dan merawat pentingnya monumen tersebut di masa depan. Nanti saya yang akan bertanggung jawab," jelasnya.
Rakai menambahkan bahwa TACB Kota Malang telah berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH berdalih bahwa lokasi Monumen TGP dianggap kurang efisien dan mengkhawatirkan pengguna jalan usai diberlakukan satu arah di Kayutangan Heritage.
Ia menganggap bahwa meskipun Monumen TGP belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun berpeluang menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
"Dalih DLH membongkar Monumen TGP itu karena bukan ODCB, karena belum memenuhi persyaratan 50 tahun sehingga bukan ranah TACB. Kemudian juga untuk kemaslahatan masyarakat terkait manuver kendaraan. Kalau alasan seperti itu saya sebagai sejarawan tidak bisa diterima. Karena ini bisa jadi ODCB dan cagar budaya. Kalau dipindah sudah mengurangi keasliannya," tandasnya.
Ketika dikonfirmasi, Noer Rahman Wijaya selaku Kepala DLH Kota Malang mengatakan telah melakukan pertemuan dengan ahli waris maupun pihak keluarga dari TGP. Pihak keluarga pun tak mempermasalahkan penggeseran monumen tersebut. Terlebih Monumen TGP bukanlah objek cagar budaya maupun ODCB.
"Pada awalnya pun juga sudah membuat kesepakatan bersama DLH melalui surat pernyataan, ada legal formalnya. Bahwasanya (keluarga TGP) tidak mempermasalahkan pergeseran yang dimaksud. Dengan catatan memang tidak boleh mengubah bentuknya. Kan formatnya cuma pergeseran TGP," jelas Rahman.(*)