Pengeroyokan Anak Ketua Pergunu, Kuasa Hukum Korban: Tahap Pelimpahan Tersangka di Kejaksaan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

14 Desember 2023 22:41 14 Des 2023 22:41

Thumbnail Pengeroyokan Anak Ketua Pergunu, Kuasa Hukum Korban:  Tahap Pelimpahan Tersangka di Kejaksaan Watermark Ketik
Kuasa Hukum Keluarga Brury Andika RBS, Kamis (14/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kasus pengeroyokan yang dialami Hasan Amirin Damar Jati yang merupakan anak dari Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Dr. Ilyas Indra terus berlanjut dan saat ini sudah memasuki tahap dua.

Dua tersangka Elang Mulia Meunasah dan Hasan Anis atau yang akrab disapa Hasan Arab tidak dilakukan penahanan oleh polisi dari Polres Malang.

"Panggilan pertama akan dilakukan Kamis (14/12/2023), pemanggilan ini untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti," jelas Kuasa Hukum Keluarga Brury Andika RBS, Kamis (14/12/2023).

Andika mengatakan setelah dikeroyok oleh 2 tersangka, korban sempat dirawat di rumah sakit. "Pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan visum sebagai salah satu alat bukti yang dibutuhkan," jelasnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 1 September 2023, bermulai saat ikorban Hasan Amirin bersama temannya kei Kafe Loteng. Saat tiba di kafe itu ada teman korban Amse dan senior Hasan Amirin bernama Irfan Asegaf berserta teman-temannya.

Saat tiba di lantai dansa, teman dekat korban Amse terus diganggu Elang bersama teman-temanya. Mereka menawarkani minuman dan Amse berusaha menolak.

Saat itu, Hasan Amirin  juga menyampaikan ke Elang agar tidak menggangu Amse. "Bang sudah," ucap Hasan.

Merespons ucapan tersebut, tersangka Elang langsung mengeplak-ngeplak kepala belakang Hasan dan terus mengganggunya. Saat Amse ke toilet, Irfan meminta korban Hasan Amirin menemani karena khawatir diganggu Elang.

Saat korban mengantar Amse ke toilet, ternyata tersangka Elang mengikuti dan bertanya kepada korban. "Maksudnya lo apa menghalang-halangi," ucap Elang.

Kondisi ini membuat keduanya cekcok adu mulut. Tersulut emosi, pelaku Elang mencekik leher korban dari belakang.

Korban pun berontak berusaha melepaskan diri. Perkelahian tersebut dilerai oleh Irfan serta security dan mengusir Elang ke lantai bawah.

Elang yang emosi, di lantai bawah Elang terus memanggil Hasan Amirin untuk turun. Hal ini membuat Irfan sebagai senior Hasan turun untuk memediasi dengan menemui tersangka. Namun mediasi tersebut gagal lantaran tersangka meminta Hasan untuk datang menemuinya.

Saat datang menemui tersangka, Elang mengaku ditusuk Hasan pada tangannya dan berdarah. Elang memprovokasi teman-temannya untuk mengeroyok korban Hasan Amirin.

"Klien saya ini dikeroyok hingga babak belur oleh teman-teman Elang dan Hasan Anis," beber Andika.

Korban yang saat itu babak belur langsung menghubungi ayahnya dan memberitahukan dirinya babak belur dikeroyok orang.

Setelah kejadian, ayah korban melapor pengeroyokan tersebut ke Polres Kota Malang dengan Laporan : LP/B521/XI/2023/SPKT/Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur.

"Dari pemeriksaan perkaranya polisi sudah menetapkan tersangka yakni Elang Mulia Meunasah dan Hasan Anis Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," terang Andika.

Tidak terima dirinya dilaporkan ke polisi, Elang Mulia Meunasah melakukan pelaporan balik kepada Hasan Amirin atas penganiayaan, Nomor Laporan : LP/B/681/XI/2023/SPKT/POLRESTA Malang Polda Jatim.

Dalam laporan awal, kata Andika, Elang mengalami penusukan karena ada luka di tangannya. Karena laporan tersebut tidak memenuhi, lalu Elang mengubah jadi pemukulan.

"Yang dilaporkan adalah peristiwa saat Hasan Amirin dicekik Elang. Kemudian Hasan berusaha melepaskan diri. Sedangkan klien saya menyentuh, memukul atau memegangi Elang tidak pernah," terang Andika. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengeroyokan anak Ketua Pergunu Pergunu Guru NU Guru Nahdlatul Ulama NAHDLATUL ULAMA Polres Malang