KETIK, BATU – Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada MA warga Jombang. MA yang tinggal mengontrak di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu tersebut terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Majelis hakim yang diketuai oleh Kun Triharyanto, menyatakan terdakwa MA terbukti bersalah menjadi pengedar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Januar menjelaskan, MA ditangkap oleh anggota Polres Batu pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu di rumah kontrakannya di Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu. MA sempat bersembunyi saat di datangi polisi.
MA bersembunyi di dalam kamar depan sambil menyembunyikan HP bawah Springbed. HP inilah yang digunakan oleh MA untuk transaksi sabu.
"Selanjutnya terdakwa mendengar calon istrinya membukakan pintu kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan terdakwa di dalam kamar depan," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening yang dimasukkan dalam bungkus Rokok. Januar menguraikan, barang bukti sabu tersebut didapatkan oleh MA dari seseorang yang sekarang masih DPO dengan cara diranjau di daerah Songgoriti Kota Batu sebanyak 10 gram.
Yang menarik, barang haram tersebut tidak jadi diedarkan oleh terdakwa MA karena masalah mutu.
"Karena Sabu tersebut kualitasnya jelek sehingga tidak jadi diedarkan oleh terdakwa dan digunakan sendiri oleh terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dalam penguasaan terdakwa," urainya. (*)