KETIK, SURABAYA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu MAS asal Bangkalan Madura diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Laki-laki berusia 43 tahun, warga Dusun Pandih, Bangkalan ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan petugas menangkap MAS di pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20.00 WIB. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.
"Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A32 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J," kata Iptu Suroto, Selasa (23/4/2024).
Menurut Iptu Suroto, kasus ini terungkap berawal dari laporan yang diterima terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kedung Cowek, khususnya di Kecamatan Bulak Surabaya.
Setelah di cek lokasi oleh anggota, dengan mengetahui ciri-ciri seseorang yang mencurigakan, petugas pun langsung mengamankan pelaku MAS.
"Pelaku megaku bahwa serbuk kristal warna putih itu benar miliknya. Dia beli dari seorang berinisial MK yang sampai saat dalam pengejaran petugas (DPO)," ungkapnya.
Rencananya, lanjut Suroto barang haram tersebut akan dijual kembali. Namun belum sempat terjual, MAS sudah terlebih dulu diamankan polisi.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti itu dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pengedar Sabu asal Bangkalan Terciduk Polrestabes Tanjung Perak
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
23 April 2024 11:40 23 Apr 2024 11:40