KETIK, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Dusun Kesambirampak, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Kamis 12 September 2024.
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasail menangkap MR (22) warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, dan OR (20) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi dengan seseorang. Dari hasil penggeledahan ditemukan total Pil Trex sebanyak 329 butir.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Pil Trex sebanyak 329 butir terdiri dari 3 bungkus plastik berisi masing-maisng 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 29 butir Pil Trex, uang tunai Rp. 450.000, 2 buah HP dan 1 buah tas dan 1 unit sepeda motor,” jelas Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, kedua tersangka adalah Target Operasi yang sepak terjangnya sangat meresahkan masyarakat.
“Mereka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,” kata AKP Muhammad Luthfi.
Perbuatan tersangka ini, sambung AKP Muhammad Luthfi, diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan barang buktinya juga diamankan di Polres Situbondo. Kita akan terus mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Situbondo. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkas AKP Muhammad Luthfi. (*)