Pengedar Narkoba Modus Ranjau Diserahkan ke Kejari Kota Batu, Segera Disidang

Jurnalis: Sholeh
Editor: Muhammad Faizin

19 September 2023 13:30 19 Sep 2023 13:30

Thumbnail Pengedar Narkoba Modus Ranjau Diserahkan ke Kejari Kota Batu, Segera Disidang Watermark Ketik
Ilustrasi Narkoba (Foto: Bnn.go.id)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari penyidik Polres Batu. Tersangka tersebut yaitu AG warga Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengungkapkan, tersangka AG ditangkap polisi karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka bertransaksi sabu sabu dengan cara ranjau di sebuah tiang listrik di Gang Singa Jalan mustari Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu. 

"Dan setelah mengambil ranjauan tersebut tersangka berhenti di pinggir Kota Batu sedang memegang HP dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka" katanya, Selasa (19/9/2023).

Setelah ditangkap, lanjut Januar, kemudian tersangka diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa satu pocket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan solasi.

Selanjutnya petugas menemukan HP yang dipakai tersangka untuk transaksi Sabu. Dari hasil interogasi barang haram tersebut dari seseorang yang sekarang masih DPO.

"Perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ferdian. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan segera dilimpahkan ke persidangan. Untuk itu, Kejari Kota Batu telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus ini. Yakni jaksa Moh. Fahmi Mirza Barata. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba Kota Batu Kejari Batu Kejaksaan Negeri Kota Batu pengedar Modus Ranjau