KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang mendapatkan apresiasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkat pengawasan penggunaan LPG 3kg yang tepat sasaran. Hal tersebut membuat Kota Malang menjadi satu-satunya daerah yang menerima penghargaan di Indonesia.
Melalui Bagian Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (PISDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, sosialisasi penggunaan LPG dan BBM bersubsidi gencar dilakukan. Tak hanya kepada masyarakat, namun juga kepada penyalur atau agen, dan sub penyalur atau pangkalan. Terutama dalam pendataan konsumen pengguna LPG 3kg yang menjadi bagian dari pemerintah.
Perlu diketahui bahwa upaya tersebut menjadi bagian dari program Kementerian ESDM dan PT Pertamina untuk mendistribusikan LPG 3kg tepat sasaran sejak 1 Mei 2023.
Bahkan aplikasi Si Melon Ijo (Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi Elpiji Tiga Kilogram) juga telah diluncurkan oleh Pemkot Malang. Aplikasi ini hasil kolaborasi Pemkot Malang, Pertamina, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Melalui Si Melon Ijo, diharapkan menjadi solusi atas masalah pemantauan dan evaluasi serta pengaduan penggunaan LPG bersubsidi. Tentunya melalui pendekatan dan pemanfaatan teknologi.
Pengawasan langsung tak urung dilakukan TPID dan Pertamina Malang. Sebagai antisipasi terhadap penyelewengan dalam distribusi gas bersubsidi. Bahkan beberapa waktu lalu, telah dilaksanakan sidak terhadap restoran di Kota Malang. Dari hasil sidak tersebut ditemukan pelaku usaha beromzet jutaan rupiah yang masih menggunakan LPG 3kg.
Wali Kota Malang Sutiaji turut merespons positif capaian tersebut. Menurutnya, semua pihak telah bekerja keras untuk memastikan LPG 3kg terdistribusi tepat sasaran.
"Semua pihak selama ini telah terlibat dalam memastikan distribusi LPG tabung 3 kg sehingga benar-benar tepat sasaran. Kita harus pastikan hanya masyarakat yang berhak saja yang menggunakannya," ujarnya.
Sutiaji turut mendorong berbagai pihak untuk memaksimalkan pengawasan penggunaan LPG 3 kg. Mengingat dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 telah diatur bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
“Pengawasan harus terus dilakukan. Golnya adalah hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Hal ini harus dikuatkan,” tambahnya. (*)