KETIK, YOGYAKARTA – Sidang Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta Rabu (5/6/2024) yang dipimpin majelis hakim Tri Asnuri, Yulanto Prafifto, dan Elias Hamonangan memvonis bebas terdakwa Muh Thoyib. Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejaksaan melakukan kasasi.
Sebelumnya, Terdakwa yang merupakan Jagabaya atau Kasi Pemerintahan Kalurahan Sidarejo, Lendah Kulon Progo dituntut pidana penjara 4 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia duduk di kursi pesakitan karena diduga telah melakukan pungutan liar dalam program PTSL pada tahun anggaran 2020. Sedangkan modusnya dengan meminta biaya sebesar Rp500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi.
Tercatat sebanyak 377 bidang tanah, berhasil diurusnya. Sehingga Muh Thoyip berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.
Namun, vonis bebas yang dilakukan oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi.
Pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mukti Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT Mitra Adi Raharja (MAR).
Terdakwa Mukti Ali Santoso waktu itu menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi di tingkat MA.
Nah, dalam putusan MA tersebut terdakwa Mukti Ali Santoso ternyata divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
Dengan begitu dapat diartikan ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta). Pada tingkat pertama terdakwa dinyatakan bebas. Namun, pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, dalam keterangannya Jumat (7/6/2024) menegaskan hal ini dapat ditiru oleh Kejaksaan atas vonis bebas terdakwa Muh Thoyib.
"Jogja Corruption Watch (JCW) dorong Jaksa Penuntut Umum ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh Thoyib dalam perkara dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," tegasnya.
Selain itu, sebut Baharuddin Kamba, Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.
Sehingga jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY. Mereka juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi. (*)