KETIK, SITUBONDO – Sidang perdana perkara perlindungan anak yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Situbondo mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, Kamis (13/06/2024).
Sidang perdana perkara Perlindungan Anak yang dipimpin Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa dan Hakim Anggota, Anak Agung Putra Wiratjaya, Made Muliaratha, Pengadilan Negeri Situbondo ini berlangsung aman dan tertib.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang menangani perkara ini, antara lain Ivan Praditya Putra, Agus Widiyono dan Yuni Ekawati.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, sidang perkara perlindungan anak ini berlangsung secara online dan tertutup.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, maka sidang ini dilaksanakan secara tertutup," ujarnya.
Lebih lanjut, Huda, pangilan akrab Kasi Intel Kejari Situbondo ini mengatakan, untuk menjaga ketertiban umum, maka pihak Kejari Situbondo melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Resor Situbondo.
"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi keamanan bersama antara pihak kejaksaan, polres dan pengadilan," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo.
Adapun, sambung Huda, JPU Kejari Situbondo menuntut 9 pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi menjadi Undang-Undang.
"Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap para pelaku ini dilanjutkan besok dengan agenda menghadirkan saksi-saksi," pungkas Huda, Kasi Intel Kejari Situbondo.
Sementara Hakim Anggota, Anak Agung Putra Wiratjaya, mengatakan, sidang perdana perkara perlindungan anak ini dalam tahap pembacaan dakwaan terhadap 9 anak yang terlibat hukum.
"Sidang akan dilanjukan besok untuk mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo. Dalam sidang tadi, para terdakwa tidak mengajukan keberatan," jelas Anak Agung Putra Wiratjaya.
Berhubung perkara anak penahanannya terbatas 10 hingga 15 hari, menurut Anak Agung, majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo rencananya akan menjatuhkan vonis pada tanggal 25 Juni 2024.
Sementara itu, Riki Rikardoh Alen, kuasa hukum korban meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 9 terdakwa mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya sidang perkara perlindungan anak ini hingga tuntas.
Sekadar informasi, 9 terdakwa berhadapan dengan hukum akibat melakukan pengeroyokan di lapangan Wilayah Kecamatan Bayuglugur, Kabupaten Situbondo terhadap korban pada tanggal 19 Mei 2024 lalu.
Selanjutnya, setelah dirawat inap di Rumah Sakit Kraksaan Kabupaten Probolinggo korban meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2024 lalu.
Kasus pengeroyokan terhadap FR, (15), salah siswa kelas VIII MTs di Kabupaten Situbondo ini, kemudian dilaporkan ke Polres Situbondo oleh keluarga korban dan saat ini para terdakwa proses sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. (*)