KETIK, SIDOARJO – Pengacara terdakwa Siska Wati, yaitu Erlan Jaya Putra, meminta semua penerima aliran pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo diusut. Siapa pun mereka, semua harus dibuka seterang-terangnya. Mengapa para penerima aliran dana itu tidak dijadikan tersangka?
”Dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang ditangani KPK ini, klien saya jelas-jelas juga korban pemotongan,” ujar Erlan setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (8/7/2024).
Untuk kali kesekian, Erlan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kliennya, Siska Wati, disebut hanya menjalankan perintah atasan.
Dia bahkan juga menjadi korban pemotongan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Mengapa justru kliennya yang dijadikan tersangka.
”Sedangkan atasan-atasannya, yang jabatannya lebih tinggi, tidak dijadikan tersangka juga,” tegas Erlan kepada wartawan di depan pintu Ruang Sidang Cakra.
Persidangan yang dipimpin hakim Ni Putu Sri Indayani itu menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Ahadi Yusuf (mantan sekretaris BPPD Pemkab Sidoarjo periode 2020--2021), Sulistyono (Sekretaris BPPD Sidoarjo 2021 sampai sekarang), serta Rahma Fitri Kristiani (mantan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo).
Erlan menyebutkan, ketiga saksi tersebut memiliki peran yang sama dengan terdakwa Siska Wati. Mereka hanya dijadikan saksi. Di sisi lain, kliennya dijadikan tersangka dan terdakwa. Padahal, atasan-atasan, para pejabat yang lebih tinggi di BPPD, misalnya para kabid, tidak dimintai pertanggungjawaban juga.
”Siska Wati ini hanya menjalankan tugas pimpinan. Tidak ada kerugian negara. Ini uang pribadi,” tandas Erlan.
Alumnus Universitas Pasundan itu mempertanyakan mengapa tidak ada perlakuan yang sama di depan hukum. Equality before the law.
"Kasihan orang-orang yang cuma menjalankan tugas. Juga tidak menikmati hasil pemotongan insentif tersebut," ucap Erlan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa aliran dana pemotongan insentif ini mengalir ke berbagai pihak. Baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahkan, disebut-sebut pula LSM dan wartawan. Namun, belum jelas siapa-siapa saja mereka.
Erlan memastikan bahwa yang dia sampaikan bukan sekadar opini. Pengakuan saksi-saksi itu terungkap dalam persidangan. Semuanya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
”Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat,” tambahnya.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Andre Lesmana menyatakan masih fokus pada nilai pemotongan insentif pajak. Nilainya total sekitar Rp 8 miliar. Penyidik KPK belum mengusut aliran dana hasil pemotongan insentif. (*)