KETIK, SAMPANG – Tahapan penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Sampang molor.
Pasalnya, penetapan yang dijadwalkan pada tanggal 11 September 2024 lalu sampai saat belum ada satu nama pejabat yang ditetapkan. Padahal, pihak panitia seleksi sudah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi kepada Kemen PAN-RB.
Arif Lukman Hidayat, Kepala BKPSDM Sampang mengatakan bahwa setelah dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui revisi UU ASN beberapa waktu lalu, maka mekanisme pengisian JPT Pratama mengalami perubahan.
"Proses yang berjalan tidak sesuai jadwal yang diumumkan, karena ada perubahan mekanisme setelah penghapusan KASN," ujarnya. Selasa 8 Oktober 2024.
Selain itu, tutur pria yang akrab disapa Yoyok tersebut, pihaknya diminta untuk menyampaikan laporan hasil seleksi ke Kemen PAN-RB dan BKN RI, karena fungsi KASN dialihkan pada 2 lembaga negara tersebut.
"Laporan hasil pelaksanaan seleksi sudah kami sampaikan ke Kemen PAN-RB, selanjutnya kami menunggu rekomendasi dari kementerian," tukasnya.
Sekedar informasi, ada 3 orang yang lolos seleksi administrasi dan tes wawancara yaitu, Yulis Juwaidi, Asrul Sani, dan Tri Jayadi. (*)