Penerimaan Negara dari Pajak Digital Capai Rp13,87 Triliun

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

10 Agustus 2023 04:20 10 Agt 2023 04:20

Thumbnail Penerimaan Negara dari Pajak Digital Capai Rp13,87 Triliun Watermark Ketik
Ilustrasi penerimaan pajak digital (Foto: DJP)

KETIK, JAKARTA – Penerimaan negara dari pajak digital menembus angka Rp13,87 triliun. Jumlah Itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga 31 Juli 2023.

Pajak digital merupakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Angka Rp13,87 triliun itu diterima dari 139 pelaku usaha PMSE.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, angka Rp13,87 triliun merupakan akumulasi setoran sejak tahun 2020. 

”Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” katanya di laman resmi Kemenkeu, Rabu (9/8/2023).

Dwi Astuti menegaskan pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.  Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha.

”Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelasnya.

Terbaru, pemerintah, kata Dwi, telah menunjuk 2 PMSE baru, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. Dan Grammarly, Inc. Sehingga sudah ada 158 PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Para pelaku usaha PMSE yang ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.(*)

Tombol Google News

Tags:

pajak digital PMSE Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak DJP