KETIK, BATU – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari Batu) Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (4/12/2023).
Rektor UIN Malang, Prof. M. Zainuddin menyampaikan bahwa melalui MoU itu, Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendampingan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lain pada UIN Malang.
"Khususnya terkait permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo menyampaikan Tupoksi Kejaksaan memiliki tugas yang luas. Hal tersebut sesuai pasal 30.
Dimana ada beberapa tugas dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan. "Tiga tugas dan fungsi bidang perdata yaitu Bidang Penegakan Hukum, Bidang Bantuan Hukum dan Bidang Pertimbangan Hukum," jelasnya.
Sedangkan, MoU tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu yaitu pertimbangan hukum.
"Tujuan Bidang datun adalah menjaga marwah negara. Sehingga kami menyambut baik MoU ini," tambahnya. Dalam kesempatan itu, Didik menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Karena diawal pelaksanaan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang baru 3 minggu, namun UIN Malang telah mempercayakan kegiatan Pertimbangan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Batu.
"Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Batu siap membantu UIN Malang serta memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin," tegasnya. (*)