KETIK, BATU – Sebanyak sembilan orang telah mengambil formulir pendaftaran Calon Wali Kota Batu di DPC PDI Perjuangan Kota Batu. Namun, baru tiga orang yang sudah mengembalikan formulir beserta persyaratan hingga, Rabu (22/5/2024).
Sedangkan, batas pengembalian formulir pendaftaran akan dibatasi hingga Sabtu (25/5/2024) mendatang. Ketua Tim 9 Penjaringan Calon Wali Kota Batu DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Simon Purwoali, mengatakan, tufa orang yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran tersebut yaitu, Didik Gatot Subroto, Punjul Santoso dan Inol Ertadiansyah.
"Kami akan menunggu pengembalian formulir pendaftaran sampai tanggal 25 Mei 2024 nanti. Sampai hari ini masih tiga orang yang mengembalikan," katanya, Rabu (22/5/2024).
Simon menguraikan, tiga pendaftar telah mengembalikan formulir yakni Inoel Ertadiyansah, salah satu ASN Kota Batu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang sekaligus Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dan mantan Wakil Wali Kota Batu sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Batu, Punjul Santoso.
Sedangkan, 6 orang yang mengambil formulir namun belum dikembalikan yaitu, Suwito Djoyonegoro, Asaf, Bambang Ideal. Lalu, Krisdayanti, Arif Wicaksono dan Dicky Sulaeman.
"Tiga ini sudah lengkap persyaratannya, hanya pak Didik yang kurang surat keterangan bebas narkoba," ulasnya.
Simon menjelaskan beberapa syarat calon wali kota yang mendaftar di PDIP Kota Batu. Yaitu Ijasah terakhir SMA, fotocopy KTP KK dan NPWP. kalau kader internal PDIP harus memiliki KTA, kalau orang luar kader nanti memiliki setelah mendapat rekomendasi. "Kalau PNS nanti kalau sudah dapat rekomendasi baru mengundurkan diri," jelasnya.
Simon menguraikan, berkas yang yang telah diisi dikembalikan paling lambat 26 Mei 2024. Pihaknya akan mengkoreksi kelengkapan apakah sudah sesuai dengan persyaratan. Kemudian di sampaikan ke DPC PDIP untuk disampaikan ke DPP.
"Tugas kami menyeleksi berkas pendaftar, dan melengkapi kebutuhan administrasi calon apabila kurang. Kami akan berkomunikasi, apabila bisa membantu memenuhi supaya gampang" tegasnya. (*)