KETIK, SURABAYA – Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dimulai serentak hari ini tanggal 21 Desember 2022, tidak terkecuali di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perubahan dalam persyaratan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis.
Terdapat beberapa hal berbeda dari pendaftaran PPPK di tahun ini, berikut beberapa persyaratan baru yang perlu diperhatikan.
Persyaratan Khusus / Dokumen Persyaratan yang Diunggah
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Scan Surat Keterangan pernah bekerja pada instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (format terlampir);
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
- Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah (format terlampir); dan
- Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis.
- Untuk beberapa jabatan di bawah ini dibutuhkan persyaratan khusus yaitu pada:
- Jabatan Pemula - Polisi Kehutanan wajib melampirkan Sertifikat Peningkatan Kapasitas Tenaga Pengamanan Hutan;
- Jabatan Pemula - Penyuluh Kehutanan wajib melampirkan Sertifikat Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Hutan;
- Dokumen tambahan berupa sertifkat dapat diunggah bersama dengan file ijazah.
Khusus untuk pelamar yang mendaftar di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur wajib melampirkan Sertifikat pada jabatan:
Ahli Pertama - Pranata Komputer melampirkan:
- Sertifikat Kepesertaan Pelatihan pemrograman/jaringan/database oracle dari Lembaga yang terakreditasi;
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
- Sertifikat pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah
Ahli Pertama - Analis Kebijakan melampirkan:
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
- Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur melampirkan:
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
- Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
Ahli Pertama - Perencana melampirkan:
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
- Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat melampirkan:
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
- Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
Pengumuman dan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022 ; dan Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.