Pemusnahan Barang Bukti Pidana di Jember, Dominan Obat Penderita Sakit Jiwa

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

27 Maret 2024 10:31 27 Mar 2024 10:31

Thumbnail Pemusnahan Barang Bukti Pidana di Jember, Dominan Obat Penderita Sakit Jiwa Watermark Ketik
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Foto: BNN)

KETIK, JEMBER – Pada triwulan pertama di tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah memusnahkan ribuan barang bukti dari 83 perkara yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan paling dominan terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan 186,05 gram. Dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 45.980 butir.

“Kalaupun barang bukti tersebut disimpan dalam jangka waktu yang lama akan membahayakan karena sudah menumpuk dan disalahgunakan,” ujar Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan usai pemusnahan barang bukti, Selasa (26/3/2024).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, dr. Hendro Soelistijono menyebutkan jika jenis obat-obatan yang dimusnahkan rata-rata digunakan untuk penderita sakit jiwa.

Narkotika jenis sabu-sabu dipergunakan untuk kasus parah ADHD atau narkolepsi. Sedangkan Trihexyphenidyl termasuk golongan psikotropika yang digunakan untuk mengatasi gejala penyakit parkinson atau gerakan tak sadar akibat efek samping obat psikiatri.

“Memang gunanya untuk meningkatkan kepercayaan diri dan sifatnya halusinogen,” ujarnya Rabu (27/3/2024).

Bila dikonsumsi jangka panjang akan berefek kepada perubahan sifat seseorang. Misalnya dari disiplin menjadi tidak disiplin, anti sosial, serta menurunkan kemampuan daya otak untuk berpikir logis. 

Hendro menyampaikan beberapa upaya untuk menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan. Termasuk penggunasalahan obat atau pemakaian obat tidak sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika masih banyak penggunasalahan obat karena ketidaktahuan masyarakat. Ia mencontohkan obat Dexamethasone digunakan sebagai obat gemuk, padahal sebenarnya itu efek samping yaitu pembengkakan.

“Sudah kita siapkan farmasi atau apoteker di Puskesmas yang tugasnya tidak hanya melayani obat, tapi juga wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menekan penggunasalahan obat,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemusnahan Barang Bukti triwulan satu 2024 Dinkes Jember Kejaksaan Negeri Jember dominan obat penderita sakit jiwa Jember