KETIK, JAYAPURA – Sesuai dengan aturan Perda No. 18 tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan redistribusi 2.316 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 177 Guru yang tersebar di sekolah kekhususan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekda Papua Suzana Wanggai menyerahkan langsung SK redistribusi ASN dan guru kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam apel gabungan di Halaman Kantor Gubernur setempat, Jl. Soa Siu Dok II, Kota Jayapura, Senin (4/3/2024).
“Hari ini (Senin) Plt Asisten II, mewakili Pj Gubernur Papua, menyerahkan SK Gubernur terkait Redistribusi ASN di lingkungan Pemprov Papua.” kata Suzana Wanggai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto menambahkan dalam rekapitulasi 20 SKPD berdasarkan Perda No.18 Tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua, terjadi perubahan nama perangkat daerah dengan nomenklatur baru 8 instansi.
Kemudian pemisahan perangkat daerah 10 instansi. Selanjutnya penggabungan perangkat daerah 1 instansi serta perangkat daerah baru 1 instansi.
“Dengan demikian setelah distribusikannya PNS pada SKPD berdasarkan Perda 18 2023 dapat terus menjalankan tupoksinya melakukan Pengelolaan Pemerintahan, Pelaksanaan pembanguanan dan Pelayanan," tambah Jeri.
“Termasuk ribuan ASN yang telah diserahkan, dan harapannya bisa segera bertugas melayani masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.(*)