KETIK, SURABAYA – Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, makanan halal tentu menjadi penting karena berkaitan dengan syariat agama. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan juru sembelih halal (Juleha) dan juga Rumah Potong Hewan (RPH) halal.
Saat ini banyak RPH yang belum memiliki sertifikasi halal, lantaran mereka tidak memiliki Juleha yang bersertifikasi. Hal ini menjadi penting karena dengan Juleha yang bersertifikasi akan menjamin kehalalan daging potong yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat.
"Jadi memang di Jawa Timur ini ada sekitar 202 RPH namun hanya 16 yang memiliki sertifikasi halal. Jumlah ini tentu sangat sedikit. Oleh sebab itu saat ini pemerintah sedang gencar melakukan sertifikasi kepada para Juleha untuk mengejar ketertinggalan," ujar DPW Juleha Indonesia Jawa Timur Imam Fauzi.
Menurut Fauzi salah satu kendala kurangnya keberadaan Juleha yang bersertifikasi adalah karena hal ini kurang familiar di masyarakat. Berdasarkan data tahun 2022 saat ini hanya terdapat 105 Juleha yang bersertifikasi di seluruh Jawa Timur.
"Keberadaan Juleha yang bersertifikasi memang masih sedikit saat ini hanya ada 105 orang berdasarkan data 2022, lalu untuk tahun yang ini bersama kementerian pertanian kita akan menguji 70 orang di Islamic Center," tambah Fauzi.
Fauzi menambahkan kehalalan suatu produk hewani itu sangat penting karena berkaitan dengan ajaran agama. Namun saat ini banyak masyarakat yang belum paham mengenai produk yang halal. Mereka hanya peduli produk yang murah tanpa melihat apakah proses penyembelihannya sudah sesuai dengan syariat islam.
"Kami pernah melakukan pelatihan di pasar-pasar Surabaya, dan para juru potong hewan tersebut mengaku jika sebelumnya proses penyembelihan mereka tidak sesuai syariat islam. Hal inilah yang harus jadi perhatian, apalagi menjelang hari raya kurban," jelas Fauzi.
Untuk saat ini DPW Juleha Indonesia Jawa Timur sedang menargetkan pelatihan untuk 45 ribu masjid. Hal ini dilakukan agar saat perayaan Hari Raya Idul Adha, masjid-masjid ini dapat melakukan penyembelihan secara mandiri dan sesuai syariat islam.(*)