Pemprov Jatim Buka 4 Lowongan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIB, Berikut Syarat Lengkapnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

22 September 2024 08:06 22 Sep 2024 08:06

Thumbnail Pemprov Jatim Buka 4 Lowongan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIB, Berikut Syarat Lengkapnya Watermark Ketik
Ilutrasi lowongan PNS (ilustrator: Rihard/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membuka 4 lowongan bagi eselon IIB yang akan ditempat di beberapa tempat. Empat tempat itu dibagian kepala biro pengadaan barang/jasa sekretariat daerah Pemprov Jatim, kepala biro hukum sekretariat daerah Pemprov Jatim, kepala biro organisasi sekretariat daerah Pemprov Jatim dan Direktur RSUD dr Soedono Madiun Provinsi Jatim.

Berikut Persyaratan Umumnya:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV).

3. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Oktober 2024.

4.Memiliki pangkat paling rendah Pembina (IV/a).

5. Kualifikasi jabatan: a) Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator paling rendah Eselon Il.b secara akumulatif paling singkat 3 (tiga) tahun; atau b) Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator paling rendah Eselon ll.a secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun; atau c) Sedang/pernah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun.

6. Telah mengikuti dan lulus paling rendah Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA/Diklat Pim ll), kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku Jabatan Fungsional; Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2022 7. dan tahun 2023).

7. Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN Tahun 2023; 9. Telah menyerahkan SPT Pajak tahunan Tahun 2023; 10.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

8.Tidak sedang dalam proses peradilan pidana.

9.Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari atasan langsung (Paling rendah Eselon l) bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

10. Sehat jasmani rohani dan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah.

11.Pelamar dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

12.Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Persyaratan Khusus sebagai Direktur RSUD Dr. Soedono Madiun Provinsi Jawa Timur:

- Memiliki latar belakang pendidikan tenaga medis (Dokter atau Dokter Gigi) diutamakan yang memiliki pendidikan Sarjana Strata 2 (dua) bidang kesehatan.

Tata cara pendaftaran dan kelengkapan dokumen

1. Pengumuman Seleksi Terbuka dimulai tanggal 20 September 2024 melalui website A Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur di http://bkd. jatimprov. go.id

2. Pengumuman beserta lampiran dapat diunduh melalui website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

3. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut:

a. Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (format terlampir).

b. Daftar Riwayat Hidup Lengkap (format terlampir).

c. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.

d. SK Pangkat Terakhir.

e. SK Jabatan Terakhir.

f. SK Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Administrator (Eselon Ill) atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon |I), dikecualikan bagi pelamar yang berasal dari Jabatan Fungsional.

g. |jazah Diploma IV (DIV)/Sarjana (S1) dan ijazah S2/S3 jika ada.

h. Sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA/Diklat Pim II), dikecualikan bagi pelamar yang berasal dari Jabatan Fungsional.

i. SKP Tahun 2022 dan Tahun 2023.

j. Bukti penyerahan LHKPN/LHKASN Tahun 2023.

K. Bukti penyerahan SPT Pajak tahunan Tahun 2023.

l. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses peradilan pidana bermaterai Rp. 10.000,- ditandatangani Atasan Langsung paling rendah Pejabat Eselon Il (format terlampir).

m. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau 3 berat bermaterai Rp. 10.000,- ditandatangani Atasan Langsung paling rendah Pejabat Eselon II (format terlampir).

n. Surat pernyataan Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir).

o. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Atasan Langsung paling rendah Pejabat Eselon II bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Timur (format terlampir).

p. Surat Keterangan sehat jasmani rohani dan bebas napza dari Rumah Sakit Pemerintah.

q. Surat lamaran beserta lampiran dokumen persyaratan disampaikan secara on/ine kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bentuk file (format pdf) melalui https://bit.ly/SelterJPTPJatim2024; Tata Cara pendaftaran secara online sebagaimana terlampir.

r. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 20 September s/d 4 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketentuan lain:

1. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

2. Persyaratan administrasi disusun rapi dan digabung dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf, berdasarkan urutan sesuai persyaratan yang telah ditentukan,dan disampaikan secara langsung oleh calon peserta seleksi melalui link yang telah ditentukan.

3. Contoh Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Surat Persetujuan Atasan Langsung Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses peradilan pidana, Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta Surat
Pernyataan Pakta Integritas dapat diunduh melalui website BKD Provinsi Jawa Timur dengan alamat www.bkd.jatimprov.go.id.

4. Setiap perkembangan/perubahan dalam proses seleksi ini akan disampaikan melalui website BKD Provinsi Jawa Timur dengan alamat www.bkd.jatimprov.go.id.

5. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.

6. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan hasil seleksi pelamar bersangkutan.

7. Keputusan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

8. Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan tahapan seleksi terbuka dapat langsung berkoordinasi kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur d/a Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur JI. Jemur Andayani 1 Surabaya atau No.Hp : 0822 4502 2149. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lowongan Kerja lowongan kerja Eselon IIB lowongan Pemprov Jatim Jawa timur