KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Untuk formasi CPNS akan diperuntukkan bagi pelamar umum fresh graduate dengan pengutamaan digital talent. Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi eks-THK 2 non ASN yang sudah terdata pada database BKN, serta non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Untuk formasi PPPK mengkhususkan pengalaman di bidang yang relevan, minimal 2 tahun di jabatan yang dilamar, baik untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama. Untuk jenjang ahli muda harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang yang dilamar.
Formasi PPPK 100 persen diperuntukkan bagi non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 3 tahun berturut-turut.
Proses seleksi rekrutmen kali ini terdapat 2 macam seleksi yang akan diterapkan untuk menyaring para pendaftar, yakni seleksi administrasi dan seleksi CAT. Pada proses seleksi nanti terdapat perbedaan penilaian kelulusan antara CPNS dan PPPK.
Untuk CPNS syarat kelulusan adalah ambang batas nilai dan peringkat terbaik. Sedangkan untuk PPPK syarat kelulusan hanya berdasarkan peringkat terbaik.
Selain itu untuk seleksi CPNS tes CAT akan terdiri dari 2 tahapan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu untuk PPPK tes CAT hanya mencakup SKB saja.
Untuk berkas utama yang harus dipersiapkan antara lain adalah Ijazah, transkrip nilai dan KTP, sementara itu untuk berkas yang lain bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang yang akan dilamar.
Pendaftaran nantinya akan dibuka secara serentak secara nasional di website BKN. untuk informasi lebih lanjut terkait formasi dan persyaratan khsusus jangan lupa untuk mengunjungi website BKD Jatim atau media sosial lain seperti instagram di @bkdjatim.(*)