KETIK, SURABAYA – Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berkerjasama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini sebagai salah satu rangkaian Hari Bhayangkara ke-78 tahun sekaligus HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 tahun.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Selasa (9/7/2024).
Program ini akan digelar mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Edaran berupa flyer maupun surat resmi dari Bapenda Jatim terkait program ini pun telah beredar luas di media sosial khususnya perpesanan WhatsApp Group.
"Untuk lebih lengkapnya, besok akan disampaikan tim pembina Samsat," kata Erik.
Sementara itu, dalam surat yang diterbitkan Pemprov Jatim, program ini pemutihan pajak kendaraan ini diselenggarakan bertujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat.
Kemudian mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak. (*)
Berikut kebijakan Pembebasan Pajak Daerah :
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB;
3. Pembebasan PKB Progresif
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).