KETIK, SURABAYA – Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 79, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelenggarakan “Promo Merdeka”.
Program yang berlangsung mulai tanggal 1-31 Agustus 2024 ini dapat dimanfaatkan oleh warga Surabaya untuk memperoleh keringanan pajak.
Program Promo Merdeka ini merupakan pemberian insentif berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bisa dimanfaatkan oleh warga Surabaya.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, ada dua kategori yang masuk ke dalam program ini. Diantaranya bagi warga yang menunggak PBB mulai dari tahun 1994-2024 dan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen yang disesuaikan dengan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
"Pemkot memiliki kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994-2024. Di samping itu ada program pengurangan BPHTB sebesar sesuai dengan skema yang ditentukan,” kata Mifta, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, program Promo Merdeka ini digagas untuk mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan.
Pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.
"Dalam peralihan hak dan perolehan hak, itu kan juga dibutuhkan adanya BPHTB, oleh karena itu dalam mensukseskan program Kementerian ATR/BPN itu kami memberikan program ini,” tambahnya.
Untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di mana saja, baik secara online melalui e-commerce. Mulai dari Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret.
“Kalau BPHTB semua dilakukan secara online juga, karena bayarnya harus melalui virtual account, mulai dari Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI,” pungkasnya.(*)