KETIK, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menyebut, sebanyak 42.804 Kepala Keluarga (KK) di kota tersebut terancam akan diblokir data kependudukannya. Jumlah itu mengecurut dari angka sebelumnya, yakni 61.750 KK.
Menurut Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto pengerucutan tersebut setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut
Warga Kota Surabaya yang terdata berdomisili tidak sesuai dengan alamat pada KK diberi kesempatan hingga 1 Agustus 2024 untuk melakukan verifikasi dan pelaporan. Jika tidak segera melapor kepada Dispendukcapil maka KK tersebut akan segera dilakukan pemblokiran sehingga akan menyulitkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
"Jadi setelah kami lakukan penelusuran dari yang sebelumnya 61.750 KK mengecil angkanya menjadi 42.804 KK yang terdiri dari 97.408 jiwa," jelas Eddy kepada Ketik.co.id.
"Kepada warga yang KK nya termasuk dalam 42.804 tersebut, diharapkan segera melapor untuk memperbarui data kependudukan sebelum dilakukan pemblokiran pada 1 Agustus 2024," imbuhnya.
Lebih lanjut, Eddy berharap kepada warga Surabaya agar segera mengurus perpindahan alamat ke Dispendukcapil Surabaya agar KK nya tidak terkena blokir. Dirinya berjanji akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mengurus perpindahan KK.
"Kami melakukan blokir KK ini agar masyarakat datang ke Dispendukcapil. Kami terpaksa melakukan hal ini agar masyarakat patuh dengan administrasi kependudukan," tambahnya.
Aturan ini diambil karena selama ini banyak warga yang memiliki KK Surabaya tidak berada atau tinggal di alamat yang terdaftar. Bahkan Pemkot menemukan satu rumah yang memiliki 50 KK. Hal ini tentu cukup mengagetkan, hal ini tentu dapat mempersulit Pemkot Surabaya dalam menjalankan program-programnya.
"Sekarang kalau kami punya program untuk masyarakat tapi mereka gak ada di alamat yang terdaftar tentu akan sulit. Oleh sebab itu sekarang kami batasi 1 rumah maksimal 3 KK saja," paparnya.
Eddy juga menegaskan rencana sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini dengan melibatkan RT, RW, dan kecamatan setempat.
Perbedaan antara domisili dan alamat sesuai KK memiliki dampak signifikan terutama dalam pemberian bantuan kesehatan, pendaftaran sekolah, dan proses Pemilu.
"Diharapkan dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya dapat lebih mudah dalam memberikan bantuan kepada warga dan menjalankan program lainnya," pungkasnya.(*)