Pemkot Surabaya Ancam Sanksi ASN yang Kedapatan Bermain Judi Online

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

26 Juni 2024 06:02 26 Jun 2024 06:02

Thumbnail Pemkot Surabaya Ancam Sanksi ASN yang Kedapatan Bermain Judi Online Watermark Ketik
Ilustrasi judi online (Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan transaksi judi online (judol) terbesar di Indonesia. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi di Jatim mencapai Rp1,051 triliun.

Hal ini membuat Jawa Timur menempati posisi keempat, Provinsi Banten berada di peringkat kelima dengan transaksi senilai Rp1,022 triliun. 

Peringkat pertama adalah Jawa Barat dengan transaksi sebesar Rp3,8 triliun. Lalu di posisi kedua DKI Jakarta dengan transaksi sebesar Rp2,3 triliun, dan Jawa Tengah menempati peringkat ketiga dengan transaksi sebesar Rp1,3 triliun.

Menyikapi hal tersebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya untuk perlu tidaknya membentuk satgas.

Mengingat Kota Surabaya sebagai ibu kota Jawa Timur tentu memiliki peran yang besar dengan transaksi judi online di Jatim. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan bermain judi online.

"Jawa Timur ini kan kota besarnya Surabaya, karena sebagai ibu kota makanya ikut berperan terhadap tingginya judi online tersebut. Ini juga sudah menjadi perhatian kita karena dampaknya besar sekali," jelas Eri kepada Ketik.co.id, Rabu (26/6/2024).

"Kita masih membicarakan dengan Diskominfo perlu gak ada satgas untuk judi online, selain itu juga kita akan siapkan sanksi bagi ASN yang bermain judi online," imbuhnya.

Lebih lanjut, Eri berharap para ASN dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh sebab itu pemberian sanksi diharapkan dapat menjadi perhatian bagi para ASN untuk tidak bermain judi online.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyebut sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai ringan hingga berat.

Sementara itu, untuk penerapan sanksi, akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

"Sanksinya akan kita tuangkan dalam Perwali. Kalau di dalam Undang-undang (UU) ASN sendiri ada macam-macam sanksinya. Ada penurunan pangkat, tidak bisa naik pangkat dalam beberapa tahun hingga pemecatan," tambahnya.

Selain ASN, edukasi terkait judi online nantinya juga akan merambah sektor pendidikan seperti siswa-siswi di Kota Surabaya. Oleh sebab itu pihaknya juga meminta Diskominfo untuk memblokir situs judi online agar tidak bisa diakses oleh pelajar.

"Karena tidak menutup kemungkinan anak SMP ataupun SMA juga akan mudah terlibat. Kita sudah memerintahkan Dinkominfo, bagaimana memblokir situs judi online di setiap HP," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Diskominfo Surabaya Eri Cahyadi judi online Edukasi Sanksi ASN satgas