KETIK, SURABAYA – Operasi justisi di beberapa titik di Surabaya digencarkan. Mereka yang tidak membuang sampah pada tempatnya terjaring operasi tersebut.
Operasi ini juga ada yang mengistilahkan OTT (operasi tangkap tangan). Kegiatan operasi ini dilakukan oleh petugas Pemkot Surabaya. Bagi warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan langsung dikenakan denda Rp75.000.
Sebelum sanksi denda diterapkan petugas sudah sering melakukan teguran. Sebagian warga kota ternyata ada yang belum sadar akan kebersihan lingkungan.
Membuang sampah baik itu sampah basah dan kering dilakukan di sembarang tempat. Padahal Pemkot Surabaya sudah menyediakan tempat pembuangan sampah di beberapa lokasi.
Di tempat keramaian misalnya, sudah disediakan dua bak sampah yaitu untuk sampah kering dan basa. Bahkan ada juga tempat sampah dari tong plastik. Operasi justisi dilakukan di daerah Sidotopo Wetan, kemarin (15/3/23).
Petugas yustisi berhasil menangkap beberapa orang yang sedang membuang sampah rumah tangga di jalan.
Untuk memberikan efek jera, petugas dari pemkot Surabaya terpaksa melakukan tindakan. Sanksi yang diberikan kepada pembuang sampah di sembarang tempat ini berupa denda. Sampah yang dibuang tersebut berupa kantong plastik yang diisi sampah basa/kering, bekas bungkus makanan dari bahan kertas dan sampah rumah tangga.
"Kebanyakan warga yang kena tindakan yustisi ini adalah pembuang sampah rumah tangga," kata Kabid Kebersihan dan Pemberdayaan DLH Surabaya Aris Rusman kepada jurnalis.
Warga yang membuang sampah sembarangan tersebut biasanya melakukannya pada malam hari. Sampah rumah tangga yang dibungkus tas kresek itu dibuang dipinggir jalan yang sepi. Mereka enggan membuang sampah di TPS (tempat pembuangan sampah) yang ada di wilayahnya.
Berdasarkan pantuan warga yang membuang sampah sembarangan biasanya warga dari daerah lain. (*)