KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta menyepakati kerja sama dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik di Kota Yogyakarta.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo SH MEd selaku pihak pertama dan pihak kedua Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Dr Ariyanto SH CN MH, di ruang Sadewo Balaikota Yogyakarta, Kamis (16/5/2024).
Usai penandatangan, kepada Ketik.co.id Singgih Raharjo menyampaikan, namanya kesepakatan bersama tentu punya komitmen dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Kota Yogyakarta.
Ia sebutkan, berbicara tentang Peradi, melayani dan melindungi sudah bagian dari semangat Peradi dan komitmen itu dibuktikan kepada Pemkot Yogyakarta.
Singgih Raharjo mengatakan kerja sama tersebut merupakan perluasan kesepakatan yang sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Pemkot Yogyakarta, sebut Singgih, menyambut baik adanya kesepakatan tersebut.
Pihaknya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Peradi yang mempunyai komitmen pada Pemkot Yogyakarta.
"Jika sebelum ini ruang lingkupnya meliputi disabilitas dan anak, kini perluasan masuk ke ranah ASN, Korpri dan sebagainya," terangnya.
Masih menurut Singgih, tidak hanya pada saat ada permasalahan, fungsi edukasi, advokasi dan sosialisasi akan ditekankan untuk menghindari munculnya permasalahan.
Ia tegaskan kerja sama di bidang hukum tersebut tidak hanya terbatas untuk pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta saja. Tetapi juga untuk warga Kota Yogyakarta.
Penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemkot Yogyakarta dengan DPC Peradi Kota Yogyakarta. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Dengan adanya kerja sama ini, Singgih berharap masyarakat merasa semakin aman dan nyaman.
Di akhir keterangannya, Singgih Raharjo juga mengaku lebih 'ayem' dengan adanya kesepakatan kerja sama tersebut. Ia berharap kerja sama tersebut dapat betul - betul terimplementasi dengan baik.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Ariyanto menambahkan kegiatan tersebut merupakan CSR dari DPC Peradi Kota Yogyakarta kepada masyarakat Yogyakarta. Ariyanto menjelaskan bentuk konkrit payung hukumnya adalah kerja sama. Maka merujuk khusus pada pelayanan dan konsultasi hukum.
"Namun, apabila realisasi konsultasi hukum berujung pada bantuan hukum juga akan dilakukan," jelasnya.
Ia paparkan, UU bantuan hukum mengenal adanya probono atau bantuan hukum secara cuma-cuma. Inilah, sebut Ariyanto, yang akan dikembangkan untuk mendukung program Pemkot Yogyakarta.
Sedangkan konsultasi hukum tersebut, masih menurut Ariyanto, akan dilakukan setiap Selasa di gedung MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Yogyakarta.
"Setiap hari Selasa akan kami sediakan
secara kontinyu dua orang anggota DPC Peradi Kota Yogyakarta di gedung MPP Kota Yogyakarta yang akan melayani konsultasi hukum gratis," terangnya.
Di samping itu, nantinya juga akan ada layanan konsultasi hukum di luar MPP dengan leading sector dari bagian hukum. Sehingga Peradi hanya mengikuti program bagian hukum Pemkot Yogyakarta. (*)