KETIK, SIDOARJO – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran penting. Pemkab Sidoarjo telah melakukan Deklarasi Komitmen Bersama Antikorupsi pada Selasa (14/5/2024). Seluruh jajaran pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) diwanti-wanti agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, deklarasi itu dinilai belum cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah SH MH mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo tersebut. Deklarasi antikorupsi merupakan upaya mengajak seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo untuk bersih dari tindakan korupsi. Namun, ada yang lebih penting dari sekadar deklarasi.
”Sikap dan tindakan antikorupsi tidak cukup dinyatakan dalam sebuah acara deklarasi. Perlu lebih nyata dari itu,” kata Roy Rovalino setelah mengikuti Deklarasi Bersama Antikorupsi di Pendapa Delta Wibawa pada Selasa (24/5/2024).
Roy Rovalino menegaskan, sikap dan tindakan antikorupsi membutuhkan kesungguhan dan bukti nyata. Bukan sekadar acara seremonial. Sikap dan tindakan antikorupsi diwujudkan dalam aksi nyata pencegahan. Juga upaya mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Yang tidak kalah penting ialah menghargai proses hukum terhadap pelaku dan tindakan antikorupsi. Artinya, tidak berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi. Menghormati upaya aparat penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi.
”Termasuk, tidak berupaya melindungi siapa pun yang diduga kuat melakukan tindakan korupsi. Juga, siapa saja yang diduga menerima gratifikasi, hasil pungli, dan sebagainya,” tandas Roy Rovalino.
Diberitakan sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjadi shock therapy berat bagi Pemkab Sidoarjo. Sepekan sejak penahanan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali oleh KPK, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo mendeklarasikan komitmen antikorupsi. Mereka diwanti-wanti agar tidak tergelincir melakukan tindakan-tindakan yang menjurus pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn memimpin sendiri deklarasi tersebut pada Selasa (14/5/2024) di Pendapa Delta Wibawa. Deklarasi dibacakan dan ditandatangani oleh H Subandi selalu Plt Bupati, Sekda Dr Fenny Apridawati, dan Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo Andjar Surjadianto. Seluruh kepala dinas dan pejabat lain hadir. Semua ikut mengucapkan deklarasi antikorupsi.
Plt Bupati H Subandi memimpin pembacaan deklarasi di hadapan Forkopimda Sidoarjo. Ada Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah SH MH, Kapolresta Kombespol Christian Tobing, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Kodim 0816/Sidoarjo.
Ada tujuh poin komitmen dalam deklarasi antikorupsi tersebut. Di antaranya, semua jajaran Pemkab Sidoarjo akan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selain itu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Menurut H Subandi, deklarasi antikorupsi tersebut merupakan bagian upaya mencegah perbuatan korupsi. Karena itu, seluruh ASN diajak bersama memberantas korupsi.
”Harapan kami, deklarasi bersama antikorupsi yang hari ini kita ikuti dapat menjadi langkah awal Kabupaten Sidoarjo menuju kabupaten yang bebas korupsi,” ujarnya.
H Subandi juga mewanti-wanti seluruh OPD agar menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menghindari pungli dan gratifikasi. Jika tidak, bisa dipastikan akan berhadapan dengan hukum.
”Saya sebagai Plt Bupati tidak ingin ada OPD dipanggil oleh Pak Kapolres, dipanggil oleh Pak Kajari. Karena itu, hindari masalah pungli, hindari gratifikasi,” tegas H Subandi. (*)