Pemkab Sidoarjo dan Komisi A DPRD Sidoarjo Nyatakan Penugasan Plt Pejabat Tak Perlu Rekomendasi Kemdagri

Editor: Fathur Roziq

29 Mei 2024 12:25 29 Mei 2024 12:25

Thumbnail Pemkab Sidoarjo dan Komisi A DPRD Sidoarjo Nyatakan Penugasan Plt Pejabat Tak Perlu Rekomendasi Kemdagri Watermark Ketik
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo M. Ainur Rahman (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo maupun Komisi A DPRD Sidoarjo memastikan tidak ada rencana datang ke Kemdagri di Jakarta untuk konsultasi soal penggantian Plt pejabat di Pemkab Sidoarjo. Penunjukan pelaksana tugas pejabat oleh Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn dinilai tidak bermasalah. Sudah sesuai aturan.

Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo M. Ainur Rahman menyatakan persoalan penggantian Plt pejabat itu telah jelas dan gamblang. Tidak perlu izin ke Kemdagri. Mereka yang menjabat Plt baru maupun pejabat definitif yang merangkap Plt hanya dapat penugasan di tempat baru. Tidak ada mutasi ke jabatan definitif baru. 

”Sudah klir. Mereka mendapatkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT),” ungkap Ainur Rahman saat ditemui Minggu (26/5/2024).

Ainur Rahman menambahkan, sebelum ada penggantian para Plt pejabat itu, Pemkab Sidoarjo sudah melakukan konsultasi ke Kemdagri. Penugasan dan penggantian Plt merupakan wewenang Plt Bupati Sidoarjo saat ini, H Subandi SH MKn. 

Di dalam Pemkab Sidoarjo pun, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, asisten 3, serta Sekretaris Daerah juga sudah mengetahuinya.

Para pejabat penting dan tim penilai kinerja mendapatkan penjelasan yang gamblang. Bahwa penggantian Plt itu dilakukan dengan parameter yang jelas dan terukur. Tujuannya mencapai target organisasi pemerintahan ini secara optimal dan sesuai harapan masyarakat.

Menurut Ainur Rahman, Kabupaten Sidoarjo adalah daerah besar. Ada target-target pembangunan dan tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh pemerintah daerahnya. Dalam melayani dan menyejahterakan masyarakatnya.

Untuk itulah, Pemkab Sidoarjo di bawah Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn bertekad menegakkan prinsip-prinsip meritokrasi dalam penataan birokrasi. Pemkab Sidoarjo, ke depan, harus lebih baik.

”Kalau ingin betul-betul berubah ya kembali ke aturan,” terang Ainur Rahman.

Dalam penataan birokrasi, Pemkab Sidoarjo memiliki standar kompetensi dan indikator kinerja. Keduanya menjadi pertimbangan pimpinan dalam penempatan pejabat. Pejabat yang punya kompetensi mendapatkan tempat yang sesuai dasar meritokrasi. Terutama, mereka-mereka yang memiliki integritas tinggi.

”Kasihan mereka yang punya kompetensi dan integritas. Jangan sampai mengalami lemah motivasi,” tuturnya.

Karena itulah, lanjut Ainur Rahman, Pemkab Sidoarjo sangat mengapresiasi bila melakukan evaluasi terhadap penataan pejabat birokrasi di Pemkab Sidoarjo. Itu memang tugas dan wewenangnya.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori MSi mengatakan memang belum ada rencana komisi A untuk melakukan konsultasi ke Kemdagri. Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu memandang tidak ada pelanggaran aturan.  Penugasan Plt pejabat merupakan wewenang Plt Bupati H Subandi.

”Belum ada. Saya kira tidak perlu berkonsultasi ke Kemdagri. Penjelasan Sekda Bu Fenny sudah benar,” ungkap Dhamroni Chuldori.

Sebelumnya diberitakan, penugasan dan penggantian Plt pejabat di Pemkab Sidoarjo sempat dipersoalkan dalam hearing di DPRD Sidoarjo. Penugasan dan penggantian Plt itu diharapkan mendapat persetujuan dari Kemdagri.

Namun, Sekda Dr Fenny Apridawati maupun Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo M. Ainur Rahman menjelaskan bahwa persetujuan Kemdagri itu tidak diperlukan. Sebab, penugasan Plt memang merupakan kewenangan Plt Bupati Sidoarjo saat ini, yaitu H Subandi SH MKn. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sidoarjo DPRD Sidoarjo Komisi A DPRD Sidoarjo Ainur Rahman Pemkab Sidoarjo Sekda Fenny Apridawati Sidoarjo Bupati Sidoarjo H Subandi