Pemkab Sidoarjo Berhentikan Sementara Kades Kletek karena Kasus Pungli PTSL

Editor: Fathur Roziq

21 Mei 2024 02:08 21 Mei 2024 02:08

Thumbnail Pemkab Sidoarjo Berhentikan Sementara Kades Kletek karena Kasus Pungli PTSL Watermark Ketik
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Franky Ariandie (kiri) menjawab pertanyaan perwakilan warga di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Rabu (15/5/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo menyikap langkah Kejari Sidoarjo dengan cepat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pungli rencana program PTSL, Kades Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, MA, diberhentikan sementara dari jabatannya. Kejari Sidoarjo segera menuntaskan penyidikan.

Pemberhentian sementara Kades MA ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sidorajo M. Ainur Rahman. Suratnya turunn pada Kamis, 16 Mei 2024.

”Suratnya sudah diterima oleh yang bersangkutan pada hari Jumat (17/5),” kata Ainur Rahman kepada wartawan pada Senin (20/5/2024).

Menurut Ainur Rahman, pemberhentian sementara itu terkait masalah hukum yang dihadapi Kades MA. Sebab, Kejaksaan Negeri atau Kejari Sidoarjo telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 18 Maret 2024 lalu. Pemkab memberhentikannya sementara meski Kades MA sempat mengikuti prosesi perpanjangan masa jabatan Kades pada 9 Mei 2024.

”Iya betul karena kita juga baru tahu kalau beliau berstatus sebagai tersangka,” tambah Ainur Rahman.

Dia menambahkan, pemberhentian sementara berlaku sampai ada keputusan tetap (incracht) terhadap kasus yang sedang dihadapi Kades MA.

Soal siapa yang akan menggantikan posisi MA sebagai Kades Kletek, Pemkab Sidoarjo menyerahkan sepenuhnya kepada aturan dan mekanisme yang berlaku. Pasti akan ada pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

”Mekanisme desa nanti kita serahkan kepada Pak Camat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sidoarjo memastikan pengusutan perkara pungutan liar (pungli) oleh oknum Pemerintah Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus berjalan. Dua aparat desa ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Sidoarjo Franky Ariandie menegaskan, penyidik melakukan langkah-langkah hukum yang tepat dan terukur. Sebab, pelaku pungli ini tidak tertangkap tangan. Selama penyelidikan hingga penyidikan, juga banyak dinamika yang terjadi.

Perkara pungli ini bermula antara 2022 dan 2023 lalu. Saat itu, oknum aparat Desa Kletek menawarkan kemudahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya. Ada janji diprioritaskan. Disiarkan ramai ke masyarakat. Warga pun senang. Mereka mengumpulkan berkas dan dokumen untuk kelengkapan pengurusan sertipikat tanah.

Namun, tentu saja, tawaran itu tidak gratis. Oknum aparat desa ternyata meminta mereka membayar sejumlah uang. Banyak warga yang berminat segera membayar uang tersebut. Nilainya antara Rp 500 ribu sampai Rp 15 juta. Bahkan, ada yang lebih. Bergantung luas tanah yang hendak disertipikatkan. Harapannya, mereka cepat punya sertipikat tanah.

Masalahnya, program PTSL yang ditawarkan itu masih sekadar janji belaka. Hingga 2024, janji-janji apara Desa Kletek, Kecamatan Taman, itu tidak juga terealisasi. Warga kecewa. Puluhan orang lalu melaporkan oknum aparat Desa Kletek itu ke Kejari Sidoarjo.

”Masyarakat sudah keluar uang. Sudah mengurus berkas. Ternyata tidak juga ada PTSL,” tegas Franky.

Berdasar laporan para korban tersebut, lanjut Franky, penyidik Kejari Sidoarjo bergerak mengusut perkara pungli ini. Pengumpulan data, penyelidikan, sampai penyidikan dilakukan. Puluhan warga dimintai keterangan sebagai saksi.

Pada 18 Maret 2024 lalu, penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan dua tersangka. Mereka adalah MA, kepala Desa Kletek; dan ULS, mantan sekretaris Desa Kletek. Kedua tersangka tersebut juga telah dipanggil dan diperiksa.

Kepada warga, Franky memastikan penanganan perkara pungli itu terus berjalan. Kejaksaan tidak terpengaruh oleh intervensi siapa pun. Bahkan, penyidikan kasus ini sudah hampir rampung. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Desa Kletek program ptsl Pungli PTSL Kades Kletek Ainur Rahman