KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan pendekatan yang humanis.
Salah satu strategi yang diambil adalah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kerja sama antara Bapenda dan Kejaksaan ini telah dimulai sejak 2023, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini diambil untuk mengatasi tunggakan pajak yang selama ini menjadi tantangan bagi Bapenda.
Berdasarkan data, total piutang PBB-P2 Kabupaten Blitar dari tahun 2018 hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp24 miliar.
Dengan menggandeng Kejaksaan, hasil yang diperoleh cukup signifikan. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, yakni dari September 2023 hingga 30 Juni 2024, Bapenda berhasil mengumpulkan piutang sebesar Rp 5,4 miliar.
“Kami menggunakan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat. Kami berusaha memberi pemahaman mengenai pentingnya pajak daerah bagi percepatan pembangunan,” ujar Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Kamis 7 November 2024.
Pada 13 September 2023 lalu, Bapenda mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri Kepala Kejari Blitar, Ikatan Camat (Ikomat), dan Persatuan Kepala Desa (Papdesi).
Acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. Menurut Roni, diskusi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Pemekaran institusi Kejaksaan di Blitar pada Juli 2024 membawa perubahan dalam kerja sama antara Bapenda dan Kejari. Dengan terbentuknya Kejari Kabupaten Blitar yang dipimpin oleh Muhammad Yunus, MoU dan PKS baru kembali ditandatangani untuk memperkuat upaya penagihan pajak daerah.
Hasilnya, dalam kurun waktu 31 Juli hingga 20 Oktober 2024, Bapenda berhasil menghimpun pembayaran piutang PBB-P2 sebesar Rp968 juta.
Roni menjelaskan, hasil tersebut dicapai melalui sosialisasi intensif yang dilakukan bersama pihak Kejaksaan di beberapa kecamatan. Sosialisasi ini memprioritaskan desa-desa dengan piutang PBB-P2 lebih dari Rp 20 juta.
Dalam enam hari pelaksanaan monitoring dan evaluasi, prioritas diberikan kepada desa-desa dengan piutang tinggi. “Karena jumlah desa di Kabupaten Blitar ini sangat banyak, maka kami membutuhkan bantuan dari perangkat desa untuk melakukan penagihan pajak,” tambah Roni.
Menurut Roni, tujuan utama Bapenda bukanlah pada pendapatan dari denda pajak. Oleh karena itu, pihaknya beberapa kali memberikan kebijakan pemutihan denda kepada wajib pajak.
Langkah ini dikombinasikan dengan sosialisasi yang intens mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
“Dengan taat pajak, masyarakat berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan. Kami berharap kesadaran masyarakat Kabupaten Blitar akan pentingnya pajak semakin meningkat,” pungkasnya.(*)