KETIK, BANDUNG – Dalam Rangka menjaga integritas dan profesionalisme dalam Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengadakan sosialisasi penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (22/01/2024).
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN tidak boleh berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan suatu pihak.
"Di mana sosialisasi ini bertujuan untuk menguatkan netralitas ASN yang merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ucap Zacky pada media nasional Ketik.co.id.
Menurutnya, bahwa ASN itu harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan bagi masyarakat luas.
"Sosialisasi ini mengundang PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, PJ Bupati Walikota se-Jawa Barat, OPD Jawa Barat, dan juga BKD se Jawa Barat," ujarnya menerangkan dengan detail dan lugas.
Pihaknya menyampaikan, bahwa ASN sebagai bagian dari pelayan publik dan perekat bangsa dapat mereaktualisasikan hak politik, namun ekspresi keberpihakan politik diharapkan hanya diberikan di ruang pemilihan suara saja.
Dalam sesi diskusi, Nuryamah selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar menyampaikan, mengenai tugas dan wewenang Bawaslu dalam pemilu 2024.
"Selain itu, kami juga memaparkan keseluruhan pencegahan yang dilakukan Bawaslu Jabar dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN selama ini," imbuh Nuryamah dengan tegas.
Turut hadir sebagai narasumber eksternal, yaitu Ir. Togap Simangunsong, M.App, Sc Plh., sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang memaparkan mengenai "Cara Terwujudnya Netralitas ASN".
Lalu, Maria Ivonne Tarigan (Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kose Etik, Kode Perilaku, ASN dan Netralitas ASN) yang membahas mengenai kewenangan KASN dan penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. (*)