Pemerintah Tetapkan Barang Impor E-Commerce Minimal US$100 per unit

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

28 September 2023 07:10 28 Sep 2023 07:10

Thumbnail Pemerintah Tetapkan Barang Impor E-Commerce Minimal  US$100 per unit Watermark Ketik
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.(Foto: Instagram@Zul.Hasan)

KETIK, JAKARTA – style="text-align:justify">Pemerintah telH secara resmi melarang platform e-commerce untuk menjual produk impor yang nilainya dibawah US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta per unit secara langsung. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi UMKM lokal. 

Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

"Jadi mereka kalo mau jual batang impor minimal nilainya harus US$100 per unit. Ini berlaku untuk barang jadi yang dijual langsung sama pedagang lewat e-commerce lintas negara," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).

Namun terkait UMKM lokal tetap diperbolehkan menjual barang impor di e-commerce, lantaran mereka telah mengikuti prosedur dalam mengimpor barang dengan membayar pajak dan bea masuk. 

"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," tambah Zulkifli.

Selain mengatur tentang nilai barang impor, Zulkifli juga menegaskan ada beberapa barang impor yang masuk dalam negative list. Pemerintah menghimbau barang jenis ini untuk tidak diimpor oleh pedagang lokal.

"Misalnya batik, buatan Indonesia. Di sini banyak kok masa harus impor. Kira-kira begitu," kata dia

Untuk memantapkan aturan tersebut saat ini pemerintah tengah menyusun daftar barang yang bisa diperdagangkan secara bebas dengan nilai di bawah US$100. Barang tersebut nantinya akan masuk dalam positive list dan saat ini tengaj digodok oleh Kementerian Koperasi dan UKM. (*)

Tombol Google News

Tags:

e commerce barang impor UMKM Permendag Zulkifli Hasan mendag TikTok