Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop, Begini Tanggapan Pedagang Pasar di Surabaya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

27 September 2023 03:40 27 Sep 2023 03:40

Thumbnail Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop, Begini Tanggapan Pedagang Pasar di Surabaya Watermark Ketik
Social media, TikTok. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah resmi melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia. Praktik ini ramai dibicarakan setelah platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan resmi menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulkifli mengatakan, sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan produk ataupun jasa. Namun tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi dalam satu platform.

Jika ingin jadi sosial commerce, maka platform tersebut harus memiliki izin sendiri.

"Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerce seperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko," kata Zulkifli, Selasa (26/9/2023).

Zulkifli menambahkan, nantinya pemerintah berencana memisahkan social commerce dan e-commerce. Sehingga tidak diperbolehkan suatu platform untuk menggabungkan konsep social commerce dan e-commerce menjadi satu layanan seperti TikTok.

"Kalau tidak dipisah nanti akan menguntungkan platform tersebut. Mereka bisa menggunakan algoritma dan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis," tambahnya.

Foto Kondisi Pasar Kapasan yang sepi. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)Kondisi Pasar Kapasan yang sepi. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Kapasan Surabaya, Purwati juga mengeluhkan sepinya penjualan sejak munculnya TikTok Shop yang membuat omsetnya berkurang secara drastis.

Penurunan omset yang dialaminya mencapai 80 persen. Dulu, dalam sehari dirinya bisa mendapatkan omset Rp 50 juta, namun saat ini hanya berkisar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

"Namun itu tidak setiap hari mendapat omset segitu kadang hanya mendapat satu juta,” kata Purwati.

Hal serupa juga dialami opedagang pakaian muslim Rosi Kartika. Ia mengaku, untuk bisa bertahan dirinya mau tak mau harus mengikuti perkembangan teknologi seperti saat ini.

Rosi pun akhirnya juga ikut berjualan secara live di TikTok agar tetap bisa mendapatkan penghasilan. 

Namun berjualan secara live di TikTok tidak semudah yang diharapkan. Dirinya harus bersaing dengan banyak penjual yang memiliki followers lebih banyak. Selain itu membutuhkan proses yang tidak sebentar hingga akhirnya produknya dapat terjual.

"Toko saya sepi, mau gak mau harus ikutan live. Saya harap pemerintah bisa buat aturan agar pedagang online dan konvensional bisa saling berdampingan dan menguntungkan," pungkas Rosi.(*)

Tombol Google News

Tags:

TikTok Mendagri Zulkifli Hasan Social commerce e commerce pedagang Pasar Kapasan