KETIK, LUBUKLINGGAU – Bertempat di Ballroom Famvida Hotel, Selasa, (06/02/2024) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengadakan sosialisasikan sekaligus launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Pada kesempatan itu, Kepala BKD Kota Lubuklinggau, Zulfikar mengatakan, dasar pelaksanaan KKPD ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penggunaan kartu kredit serta Perda Kota Lubuklinggau.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta memahami KKPD berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sosialisasi dilakukan selama satu hari. Dengan peserta, kepala OPD, bendahara pengeluaran, staf ahli, camat dan nara sumber dari Bank Sumsel Babel serta dari BKD Kota Lubuklinggau,” paparnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa mengungkapkan penggunaan KKPD hampir serupa dengan penggunaan kartu kredit pada umumnya. Namun KKPD dikhususkan untuk seluruh instansi pemerintah daerah.
“Jika melakukan perjalanan dinas dan lain sebagainya, itu bisa langsung terpantau di e-katalog. Ada perbandingan 60 tunai dan 40 penggunaan transaksi digital KKPD,” terangnya.
KKPD ditujukan untuk efesiensi, mempermudah kinerja pemerintah, dan difungsikan untuk memonitor langsung beragam pengeluaran secara digital.
“Jika kita gunakan uang tunai, contohnya saat Pemilu nanti, ada biaya TPS, tiap TPS minimal Rp 3 juta. Lubuklinggau ada 365 TPS. Paling tidak Rp 1 milyar lebih uang yang beredar di Lubuklinggau dalam satu hari,” tandasnya.
Menurutnya, digitalisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah uang yang beredar di publik. “Untuk teknis nanti bisa di tanya ke Bank SumseL Babel,” bebernya. (Advetorial)