KETIK, SURABAYA – Pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan harga gula di pasaran dari hulu hingga hilir dengan menentukan harga pembelian tebu. Hal ini dilakukan menjelang awal musim giling yang kemungkinan akan terjadi awal Mei ini.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan antara lain harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7 persen senilai Rp690.000 per ton tebu.
"Hal ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu Rp635.000. Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," jelas Koordinator Tanaman Semusim Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Haris Darmawan, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, Harga Pokok Pembelian (HPP) tersebut juga harus memperhatikan rendemen tebu. "Apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional," tambahnya.
Biaya usaha tani tebu untuk wilayah pulau Jawa adalah Rp55.440.321 per hektare. Sedangkan BPP tebu tahun 2024 untuk wilayah pulau Jawa sebesar Rp626.326 per ton tebu pada rendemen 7 persen.
“Dengan keuntungan perkebun 10 persen, HPP tebu wilayah Jawa tahun 2024 adalah Rp690.000 per ton tebu. Jumlah ini naik Rp40.000 per ton tebu dari HPP tahun 2023," kata Ketua Tim Survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu di Tingkat Petani Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Purwono.
Dia menambahkan, luas tebu ratoon cane (RC) tahun giling 2024 juga naik menjadi 91,5 persen dari 89,7 persen tahun 2023 terhadap luas total tabu rakyat (TR).
Purwono mengusulkan untuk perhitungan BPP dan HPP Gula digunakan dasar HPP Tebu wilayah pulau Jawa tahun 2024. Berdasarkan HPP tebu, biaya olah dan marjin pabrik, diperoleh HPP gula sebesar Rp13.500 per kilogram gula.
“Jika ditambah marjin tata niaga, maka Harga Acuan Tertinggi adalah Rp15.000 per kg gula,” tuturnya. (*)