KETIK, SURABAYA – Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas DPR. Politisi Gerindra itu menjelaskan fraksinya sudah memerintahkan agar RUU Penyiaran tidak dibahas sementara.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami (Gerindra), sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran," kata Supratman, Selasa (28/5/2024).
Supratman menjelaskan wacana penundaan RUU Penyiaran terutama berkaitan dengan pembahasan poin materi soal posisi Dewan Pers dan terkait jurnalistik investigasi.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan," kata dia dilansir Suara.com jejaring nasional Ketik.co.id.
Supratman mengatakan naskah RUU Penyiaran saat ini sudah di Baleg DPR. Pihaknya telah menggelar satu kali rapat dengan Komisi I DPR selaku pihak pengusul.
"Bahwa saat ini itu sudah ada di Baleg. Baleg sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," katanya.
Di sisi lain, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menghormati keputusan Baleg DPR RI agar menunda pembahasan RUU Penyiaran.
"Tentu saya menghormati proses dan keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan dan anggota DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran, termasuk jika akan melakukan penundaan pembahasan," kata Budi Arie, Selasa (28/5/2024).
Budi juga memastikan pemerintah selalu mendukung kemerdekaan Pers. Budi menyebut bahwa kebebasan berpendapat juga akan ada di substansi RUU Penyiaran tersebut.
"Berkaitan dengan itu, Pemerintah selalu konsisten dalam mendukung dan memastikan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di dalam substansi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini," ucapnya.
Menkominfo yakin DPR RI mempertimbangkan secara matang terkait penundaan pembahasan RUU penyiaran. Budi memahami beberapa kritik berkaitan dengan substansi yang ada di dalam RUU.
"Tentu pemerintah belum bisa mengomentari karena RUU masih dibahas di Baleg DPR. Saya yakin teman-teman di DPR sangat peka terhadap masukan dari publik dan kalangan pers," pungkas Budie Arie.
Sebelumnya, masalah pokok yang menolak pemberlakuan RUU tersebut terletak pada substansi pengaturannya yang dinilai membatasi kebebasan pers khusus jurnalis untuk meliputi berita dan Lembaga penyiaran publik dan swasta dalam menyelenggarakan konten penyiaran. (*)