KETIK, SIDOARJO – Usai menjalani hukuman penjara selama sebulan, M warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya dinyatakan bebas. Lapas Kelas IIA Sidoarjo akhirnya memberikan bebas murni usai dia menjalani hukuman.
"Benar tadi sekitar pukul 08.30 WIN, M sudah dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Jumat (30/6/2023).
Menurut Imam, M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.
"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.
Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, M dijemput oleh keluarganya.
"Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas," pungkas Prayogo. (*)