Pelaku Jual-Beli Senjata Api Ilegal Asal Banyuwangi Dibekuk Polres Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

20 Juli 2023 12:10 20 Jul 2023 12:10

Thumbnail Pelaku Jual-Beli Senjata Api Ilegal Asal Banyuwangi Dibekuk Polres Jember Watermark Ketik
Polres Jember ungkap kasus jual-beli senjata api ilegal, Kamis (20/7/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polres Jember mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan dua pria asal Banyuwangi. Keduanya telah ditahan dan menjadi tersangka. Yakni inisial P (43) asal Kecamatan Cluring dan S (66) Kecamatan Siliragung.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarno menjelaskan, tersangka P dan SA membeli senpi jenis revolver pada tahun 2018 silam. 

“Beli kepada tersangka G (masih buron) melalui perantara S seharga Rp 5,2 juta namun baru dibayar Rp 3,9 juta,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023).

Hendry menyebut ada dua pucuk senpi dalam kasus ini. Masing-masing dipegang oleh P yang sudah diamankan, sedangkan satu lagi dipegang oleh SA yang juga masih DPO.

Satu senpi yang dipegang P lalu dijual kembali. “Pada Minggu, 16 Juli 2023 jam 16.00, tersangka P menjual 1 pucuk senpi tersebut ke daerah Balung, Jember. Namun, Satreskrim Polres Jember menangkap tersangka pada saat itu,” papar Hendry.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senpi jenis revolver beserta 12 amunisi. 

Dalam kasus ini, P berperan membeli, menguasai, memiliki, menyimpan, dan hendak menjual kembali senjata tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Sedangkan S, berperan membantu menjualkan senjata api milik G yang masih DPO. “Kemudian menyerahkan senjata api kepada P dan SA dan mendapatkan fee (upah) sebesar 300 ribu rupiah,” imbuh Hendry.

Kedua tersangka jual-beli senpi ilegal dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

polres jember jual beli senpi ilegal Banyuwangi Jember