KETIK, SIDOARJO – Polemik soal mutasi ASN Pemkab Sidoarjo mengundang keprihatinan Komisi A DPRD Sidoarjo. Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu mendapatkan banyak keluhan dari ASN Pemkab Sidoarjo. Mereka adalah pejabat-pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu, tapi pelantikannya dibatalkan. Sekarang muncul surat lagi tentang pelaksanaan pembatalan pelantikan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori MSi menyatakan dirinya menerima berbagai keluhan dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoaro. Baik pejabat eselon II maupun pejabat-pejabat eselon di bawahnya. Mereka resah.
”Mereka bilang khawatir. Sebab, tindakan dan langkah-langkah sebagai pejabat harus bisa dipertanggungjawabkan secara aturan,” ungkap Dhamroni pada Kamis malam (18/4/2024).
Mengapa? Pejabat kepala OPD, pejabat administratif, lebih-lebih bagian keuangan perlu dasar yang kuat saat menandatangani surat-surat atau dokumen kedinasan. Misalnya, tanda tangan kontrak, pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya. Jika dasar SK pelantikan meragukan, dikhawatirkan ada masalah di kemudian hari.
”Kalau ada pemeriksaan BPK dan ternyata ada masalah bagaimana,” tegas legislator asal PKB tersebut.
Saat ini, para pejabat yang dimutasi pada 22 Maret lalu sudah pindah ke organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Di sana mereka juga harus berurusan dengan kebijakan di tempat baru. Termasuk, menandatangani surat-surat dan pertanggungjawaban keuangan.
Di sisi lain, ada surat dari sekretaris daerah tentang pembatalan SK bupati tentang mutasi pejabat pada 22 Maret itu. Surat itu bertanggal 16 April 20024. Pembatalan pengangkatan dalam jabatan berlaku sejak tanggal 19 April 2024 mendatang.
Namun, pada 18 April muncul lagi surat yang hampir serupa. Yaitu, surat tentang pelaksanaan pembatalan pengangkatan dalam jabatan. Surat itu menyebutkan bahwa pembatalan pengangkatan dalam jabatan itu berlaku pada 30 April 2024 mendatang.
”Ini menimbulkan kebingungan di kalangan ASN,” tegas Dhamroni.
Lebih-lebih ada pula pernyataan bahwa pejabat yang dilakukan pembatalan sebagaimana SK Bupati dimaksud, kembali melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya berdasar surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) tertanggal 30 April.
Para pejabat ASN galau. Sebab, dua surat itu, baik pembatalan pada 16 April maupun surat pelaksanaan pembatalan tertanggal 18 April, menimbulkan ketidakjelasan posisi mereka saat ini. Apakah mereka ini menjabat di posisi sebelumnya atau di posisi jabatan hasil mutasi 22 Maret.
”Kalau terjadi mal-administrasi kan bisa berisiko. Itu keluhan para ASN,” ujarnya.
Dia mencontohkan pejabat salah satu dinas yang kena mutasi. Pejabat itu mengaku terus ditanya oleh anak buahnya di OPD yang lama. Bagaimana mengartikan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
”Padahal saya kan sudah pindah OPD,” kata Dhamroni menirukan keluhan pejabat itu.
Dhamroni menyatakan Komisi A DPRD Sidoarjo sudah menjadwalkan pemanggilan para pejabat Pemkab Sidoarjo pada Senin (22/4/2024). Tujuannya adalah meminta penjelasan dan menjawab keraguan para pejabat itu. Agar ASN bisa melaksanakan tugas dengan tenang.
Yang direncanakan datang, antara lain, Pj Sekda sebelumnya atau Sekda yang pelantikannya dibatalkan. Juga, kepala BKD, baik kepala BKD sebelum pembatalan maupun setelah pembatalan. Ada pula bagian organisasi, bagian hukum, dan sebagainya. Termasuk, pihak-pihak lain yang terkait dengan mutasi ini.
”Tadi saya ditanya soal itu. Saya bilang Senin dipanggil. Tapi. mereka malah minta pemanggilan itu dilaksanakan besok saja (Jumat, 19 April 2024. Jangan menunggu Senin,” ujarnya.
Dua surat Sekda Kabupaten Sidoarjo Dr Fenny Apridawati MKes tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan dan surat tentang pelaksanaan pembatalan dalam jabatan. Kedua surat itu beredar di media sosial. (Foto: Istimewa)
Sekda Dr Fenny Apridawati Keluarkan Dua Surat
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Dr Fenny Apridawati mengeluarkan surat baru terkait pembatalan pelantikan ratusan pejabat yang dilakukan pada 22 Maret lalu.
Surat pembatalan tersebut awalnya berlaku pada 19 April. Sesuai Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Namun, pada Kamis (18/4/2024) Dr Fenny Apridawati mengeluarkan surat baru tentang masa berlaku pembatalan pelantikan ASN. Dari yang sebelumnya berlaku pada 19 April menjadi sampai 30 April 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setelah 30 April 2024, para pejabat yang dilantik pada 22 Maret kembali kepada jabatan lamanya sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Sebelumnya, kepada wartawan, Sekda Apridawati mengatakan Pemkab Sidoarjo masih berusaha mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri terkait mutasi jabatan pada 22 Maret itu. Dia juga meminta para pejabat yang baru dilantik itu supaya tetap bekerja
”Kami minta tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Dr Fenny kepada wartawan. (*)