KETIK, BATU – Pasar Induk Among Tani Kota Batu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2023 lalu. Namun hingga saat ini, ribuan pedagang belum memiliki Surat Ijin Hak Pakai (SIHP).
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Didin Dariyanto menjelaskan, keberadaan SIHP sangat penting sebagai bentuk ketertiban administrasi para pedagang di Pasar Induk Among Tani.
"Dengan adanya SIHP, nanti ketegasan dinas dalam aturan perda itu bisa enak. Bedak atau kios yang kosong, terus tidak jualan bisa jelas aturannya," jelasnya, Selasa (28/5/2024).
Pasar Induk Among Tani memiliki 1.716 kios dan 914 los, dan mampu menampung 2.630 pedagang. Ditegaskan Didin, semua pedagang yang menempati kios maupun los Pasar Induk Among Tani masih belum mengantongi SK atau SIHP.
Oleh sebab itu, Didin mengatakan, pihaknya menyuarakan hal tersebut dalam pertemuan dengan dinas terkait dan DPRD Kota Batu pada Senin (27/5/2024) kemarin.
"Ketika SK atau SIHP itu sudah terbit, pihak dinas melakukan pendampingan seperti Satpol PP. Selain itu, juga akan diketahui pedagang nakal yang mengontrakkan kios," ujarnya.
Didin menegaskan, pihaknya mendorong Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu untuk segera melakukan verifikasi ulang ke masing-masing pedagang Pasar Induk Among Tani. Karena menurutnya, ada beberapa pedagang yang saat ini tidak berjualan lagi.
"Kami minta dinas terkait memverifikasi lagi pedagang. Serta sesegera mungkin SK atau SIHP pedagang Pasar Induk Among Tani dikeluarkan," pungkasnya.(*)