KETIK, SURABAYA – Seorang pedagang angkringan Kusnan melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena dianggap melakukan tindakan menyalahi sistem dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dirinya melaporkan Hasyim Asyari ke SPKT Polda Jatim pada Jumat (23/2/2024)
Namun, laporan Kusnan ditolak oleh Polda Jatim dengan alasan pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pihak Polda Jatim menjelaskan semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)..
Kusnan yang juga aktivis demokrasi digital melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Jatim, karena menurutnya ini bukan ranah dari Bawaslu, karena bersangkutan dengan pelanggaran UU ITE.
"Kalau Bawaslu itu ranahnya Pemilu, ada yang dicuri, ada yang tidak tanpa terkespos oleh media sosial atau media mainstreem, kalau sudah diberikan pada masyarakat itu sudah melanggar, saya yakin itu semua salah KPU lewat Sirekap ini," tutur Kusnan.
Mengenai bukti yang dibawa, Kusnan mengaku membawa banyak bukti misalnya contoh rekap dan informasi dari Whatssapp grup. "Semuanya, Pilpres, Pileg maupun DPD," ucapnya.
Kusnan percaya dengan netralitas Polda Jatim dalam hal Pemilu 2024, maka dari itu dirinya memutuskan melaporkan Ketua KPU RI ke SPKT Polda Jatim mengenai pelanggaran UU ITE.
"Saya punya keyakinan di Kepolisian Jawa Timur ini, benar-benar menunjukkan netralitas yang salah, salah. Yang benar, benar ," jelasnya.
"Saya mewakili banyak warga yang tidak berani untuk bersuara, saya akan tetap menyuarakan semoga kepolisian ini benar-benar jujur, adil, netral tindak undang-undang ITE ini," imbuhnya.(*)