KETIK, BATU – Kepala Desa se Kota Batu yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu akan melakukan gelar pendapat atau hearing dengan DPRD Kota Batu soal kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Ketua Apel Kota Batu, Wiweko mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya akan wadul kepada wakil rakyat atas kenaikan PBB yang mencapai 700 persen di Kota Batu.
"Apel akan melaksanakan audiensi bersama DPRD Kota Batu pada 24 Januari 2024 mendatang. Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu kemarin," katanya, Jum'at (7/6/2024).
Menurut Wiweko, pihaknya berharap SPPT PBB yang sudah beredar yang kenaikan 700 persen tidak dibagikan dulu. Menunggu keputusan hearing dengan DPRD. Sehingga, dikatakannya, kenaikan PBB yang sampai 700 persen itu tidak menjadi persepsi buruk publik.
"Pihak desa memang menerima bagi hasil pajak, tetapi kalau akhirnya mencekik masyarakat kan juga masalah," tambahnya.
Dikatakannya, tahun 2023 sempat ada kenaikan PBB sebesar 100 persen. Tetapi 2024 ini ada kenaikan sangat signifikan karena ada aturan baru soal penghitungan PBB.
Wiweko berharap, nanti ada kebijakan melalui kepala Bapenda. Sehingga nanti ada perhatian khusus soal kenaikan PBB. Menurutnya, masyarakat sebenarnya sudah taat bayar pajak. Karena Bapenda jemput bola dengan pelayanan bayar pajak di kantor desa.
"Tahun 2023 masih wajar, naik 100 persen. Kalau sampai 700 persen sudah memberatkan. Bahkan di kecamatan Bumiaji ada warga yang menyampaikan sudah tidak mampu bayar pajak," tegas Wiweko. (*)
.