KETIK, PACITAN – Guna memastikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting untuk memeriksa apakah nama kamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih informasi tentang lokasi pemilihan nanti.
Berikut cara untuk cek informasi tersebut:
Pemeriksaan ini meliputi cek DPT secara daring dan informasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), ini dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan berikut, https://cekdptonline.kpu.go.id. Setelah mengakses laman tersebut, Anda akan menemukan opsi Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
Masyarakat dapat mencari namanya dengan memasukkan data berupa nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri.
Setelah mengklik tombol pencarian, hasil akan segera muncul, memberikan informasi apakah nama kamu sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Informasi tentang lokasi TPS kamu untuk pemilu nanti juga akan tersedia.
"Cek DPT Online untuk cek sudah terdaftar atau belum dan masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana," kata Eko Setiawan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan, kepada ketik media online nasional ketik.co.id, Kamis, (21/9/2023).
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memberikan suaranya dalam pemilihan.
Selain itu, jika setelah dicek dan sudah terdaftar, berarti kamu dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, apabila sudah terdaftar dalam TPS tetapi karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di RS bisa melakukan pindah memilih.
"Pemilih wajib urus pindah memilih di kantor KPU Kabupaten atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tambahnya.
Pemilih pindah pilih dalam DPT Pemilu 2024, dapat menghubungi PPS di wilayah setempat, PPK, atau mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.
Kendati demikian, apabila pemilih tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Di sisi lain, KPU Kabupaten Pacitan saat ini tengah menggelar tahapan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara dan menerima masukan serta tanggapan dari masyarakat terkait daftar caleg sementara. Tahapan ini dimulai sejak Kamis, 21 September 2023, dan akan berlangsung hingga Sabtu, 23 September 2023 mendatang.
Tahapan selanjutnya dalam persiapan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Pacitan meliputi:
- Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT): Minggu, 24 September 2023 sampai Selasa, 3 Oktober 2023.
- Penyusunan Dan Penetapan DCT: Rabu, 4 Oktober 2023 sampai Kamis, 3 November 2023.
- Pengumuman Daftar Calon Legislatif: Sabtu, 4 November 2023.
Dengan melibatkan diri dalam proses pemilihan ini dan memastikan bahwa nama kamu terdaftar dalam DPT, dan akan dapat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili masyarakat dalam masa depan.
Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan DPT dan tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi di tanah air. Sebagaimana diketahui, pemilu mendatang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. (*)