Paslon Bupati Blitar Rini-Ghoni Terancam Dibatalkan Pencalonannya, Diduga Minta Dukungan BPD dalam Pilkada 2024

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: M. Rifat

9 Oktober 2024 10:28 9 Okt 2024 10:28

Thumbnail Paslon Bupati Blitar Rini-Ghoni Terancam Dibatalkan Pencalonannya, Diduga Minta Dukungan BPD dalam Pilkada 2024 Watermark Ketik
Para perwakilan BPD se-Kabupaten Blitar pada acara yang digelar di Hotel Puri Perdana, Rabu 9 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (Rini-Ghoni), diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Pasangan ini dikabarkan meminta dukungan dari anggota BPD se-Kabupaten Blitar dalam sebuah pertemuan di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, pada Selasa malam, 8 Oktober 2024.

Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD diwajibkan bersikap netral dalam pemilu. Mereka dilarang berafiliasi atau mendukung salah satu pasangan calon.

Namun, dugaan pelanggaran ini muncul setelah video yang memperlihatkan Rini Syarifah secara terang-terangan meminta dukungan tersebar.

“Saya dan Mas Ghoni minta doa restu dan dukungan panjengengan semua. Siap berjuang nggih, lanjutkan dua periode,” kata Rini dalam video yang beredar.

Rini juga membanggakan hasil pembangunan jalan di Blitar Selatan yang diklaim sebagai hasil upayanya bernegosiasi dengan Pemerintah Pusat.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Abdul Ghoni adalah “wong pusat” yang berperan dalam menarik anggaran dari pusat untuk pembangunan di Kabupaten Blitar.

“Apa lagi Mas Ghoni ini wong pusat. Anggaran dari pusat kita tarik ke sini, jadi tenang saja soal pembangunan,” tambahnya.

Foto Hermawan, anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Massa Tim Kampanye Rijanto-Beky, Rabu 9 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)Hermawan, anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Massa Tim Kampanye Rijanto-Beky, Rabu 9 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

Tindakan ini menuai kontroversi karena sesuai dengan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017, anggota BPD bersama ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa diwajibkan bersikap netral dalam pemilu.

Pasal 280 ayat (3) juga melarang mereka terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada calon tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, tim kampanye pasangan Rijanto-Beky menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu. Mereka meminta agar pengawas pemilu bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ini.

“Kita akan laporkan ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu bisa tegas menindak dugaan pelanggaran ini,” ujar Hermawan, anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Massa Tim Kampanye Rijanto-Beky.

Sementara itu, Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur, membenarkan adanya pertemuan tersebut dan menyebutkan bahwa sekitar 100 anggota BPD hadir. Namun, ia berdalih bahwa pertemuan tersebut hanya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi.

“Betul, itu penyampaian aspirasi, yang hadir sekitar 100 orang,” jelasnya, saat dikonfirmasi melalui ponsel, Rabu 9 Oktober 2024.

Secara frontal, Abdul Syukur bahkan mengaku setuju untuk memberikan dukungan kepada pasangan Rini-Ghoni. Namun, ia juga menyatakan akan memantau situasi di lapangan terkait dukungan tersebut.

“Sepakat, tapi di lapangan belum tentu. Makanya nanti kita cross check lagi,” tutupnya.

Dugaan pelanggaran ini kini menjadi perhatian publik, dan langkah-langkah lebih lanjut dari Bawaslu diharapkan bisa memberi kejelasan terhadap situasi ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rini Syarifah Mak Rini Abdul Ghoni Rindu Paslon nomor urut 2 Pencalonan Bawaslu Pilkada 2024 Blitar Kabupaten Blitar BPD Badan Pemusyawaratan Desa