Pansus 1 DPRD Jember Sebut Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Penting

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

12 Juli 2023 07:31 12 Jul 2023 07:31

Thumbnail Pansus 1 DPRD Jember Sebut Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Penting Watermark Ketik
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Sigit Akbari usai rapat pembahasan raperda usulan eksekutif, Selasa (11/7/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Jember mengadakan pembahasan Paparan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jember tahun 2023 usulan dari Pemkab Jember pada Selasa (11/7/2023) siang.

Salah satu dari Raperda yang diusulkan adalah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pasalnya, sejak tahun 2013 sampai saat ini Kabupaten Jember belum memiliki perda yang mengatur tentang kebencanaan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Sigit Akbari, “Saya melihat memang upaya itu dilakukan sejak tahun pertama, dan baru sekarang ada proses untuk ditindaklanjuti,” ujarnya usai rapat.

Sigit juga menyayangkan, isi dari raperda tersebut hanya mengatur kebencanaan di daerah namun Kabupaten Jember masih belum ada. “Sebenarnya Jember itu satu-satunya daerah yang belum memiliki (perda kebencanaan) se-Jawa Timur,” tuturnya.

Sebab raperda tersebut akan menjadi landasan hukum untuk penanganan kebencanaan. Lanjutnya, juga untuk meningkatkan indeks kapasitas daerah. “Indeks kapasitas kita masih rendah, kebencanaan nampaknya dianggap kurang maksimal,” ungkap Sigit.

Selain itu, perda kebencanaan ini dapat digunakan sebagai dasar pembentukan Desa Tanggap Bencana (Destana). “Mengatur berkaitan dengan perencanaan keuangan di desa penanganan bencana, baik kedaruratan maupun kegiatan mitigasi,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 1 David Handoko menilai pembahasan raperda kebencanaan sangat penting. “Karena bicara soal bencana ini tidak pernah janjian terjadinya kapan, juga kegiatan pra bencana juga harus dilakukan. Agar nanti Pemkab bisa leluasa menjalankan kepentingan bencana,” ujar David.

Raperda kebencanaan ini diharapkan dapat dirampungkan pembahasannya pada tahun ini. “Setidaknya mulai tahun 2024 atau secepatnya di Perubahan APBD 2023 perda ini sudah menjadi landasan untuk bisa melakukan banyak kegiatan yang berbasis kebencanaan,” jelas David.(*)

Tombol Google News

Tags:

perda penanggulangan bencana bpbd Jember DPRD Jember masyarakat tanggap bencana