Panji Gumilang Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kapolri

Jurnalis: Mustopa
Editor: M. Rifat

21 Juli 2023 14:00 21 Jul 2023 14:00

Thumbnail Panji Gumilang Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kapolri Watermark Ketik
Panji Gumilang. (Foto: Dok Al Zaytun)

KETIK, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria kelahiran Gresik, Jawa Timur itu hanya diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya. Ia menyebut bahwa pihaknya masih terus melengkapi alat bukti.

"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan," katanya seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Jumat (21/7/2023).

Menurut Kapolri, penyidik butuh kecermatan, bukan kecepatan, dalam mengusut kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa  perkara yang menjerat Panji Gumilang terus diusut oleh kepolisian.

Apalagi dalam perkembangannya, Panji Gumilang tidak hanya tersandung kasus dugaan penistaan agama. Tapi dia berpotensi terjerat tindak pidana pencucian uang hingga penggelapan dana yayasan.

"Kami harus melengkapi, itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," lanjut Listyo.

Seperti diketahui, Panji Gumilang tersandung kasus dugaan penistaan agama setelah dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Centre, Ken Setiawan. Polisi telah memanggil sejumlah saksi, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi ahli.

Sementara untuk dugaan kasus pencucian uang, Bareskrim Polri melalui Dittipideksus mulai mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang dan yayasannya. Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menganalisis rekening yang sudah diblokir.(*)

Tombol Google News

Tags:

Panji Gumilang kapolri Al Zaytun Penistaan Agama