KETIK, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya berdamai dengan wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp1 triliun. Itu buntut dari waketum MUI tersebut yang menuduh Panji komunis.
Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah mediasi keempat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji Gumilang diwakili oleh kuasa hukumnya.
”Antara saya dengan beliau (Panji Gumilang) telah terjadi kesepakatan dan perdamaian,” ungkap Anwar Annas seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Rabu (30/8/2023).
Anwar Abbas menyebut Panji Gumilang lebih memilih menjaga silaturahmi sebagai alasan alasan pencabutan gugatan.
”Mempertahankan silaturahmi itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus,” lanjut Anwar.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy membenarkan pencabutan gugatan terhadap Anwar Abbas. Ia mengaku mendapat kuasa dari pria asal Gresik Jawa Timur itu.
”Alhamdulillah beliau memberikan kuasanya kepada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut,” jelasnya.(*)