KETIK, BANGKALAN – Pajak restoran di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih belum mencapai target yang ditetapkan. Karena itu, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengundang para pengusaha restoran untuk berdiskusi mengenai permasalahan ini.
"Pendapatan pajak dari rumah makan saat ini baru mencapai sekitar 50 persen dari target 100 persen dalam setahun yang diharapkan oleh pemerintah. Kami berharap ada perubahan dari pihak terkait," ujarnya, (6/10/2023).
Menurut Arief, pajak ini tidak akan memberatkan pelaku usaha, namun merupakan pemungutan yang dikenakan pada pelanggan.
"Hasilnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan dan lainnya," tutur PJ Bupati Bangkalan.
Arief menegaskan jika ada beberapa pihak yang tidak mematuhi aturan, maka akan memperingatkan dengan tegas.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap restoran yang tidak mematuhi pajak. Dengan memasang tanda peringatan yang menyatakan bahwa restoran tersebut tidak membayar pajak sesuai peraturan," ucapnya.
Arief mengharapkan semua pemilik rumah makan wajib pajak harus tertib membayar pajak, karena dengan PAD yang tinggi akan membawa Bangkalan lebih maju di sektor pembangunan.
“Harusnya pemilik restoran ini taat pajak, namanya pajak kan kembali lagi kepada masyarakat, untuk membangun sektor lain,” Katanya.
Selain itu, Pj Bupati Bangkalan juga mengajak masyarakat untuk lebih mendukung produk lokal daripada produk asing.
"Marilah kita mencintai produk dari daerah kita sendiri dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," ucapnya.
Diungkapkan juga oleh Kepala Bapenda Bangkalan, Ubed pajak restoran di Bangkalan mengalami kenaikan siginifikan tahun ini.
Pihak Bapenda juga setiap bulan melakukan penagihan ke setiap restoran dan pihak rumah makan wajib membayar pajak.
"Dari sebelumnya Rp 2,4 miliar menjadi Rp 5 miliar. Saat ini, kami telah mencapai 85,4 persen dari target yang ditetapkan, dan kami akan terus melakukan penagihan kepada pelaku usaha," pungkasnya. (*)