KETIK, SIDOARJO – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK di Sidoarjo, Jawa Timur, masih menyisakan sejumlah misteri. Tidak ada pejabat Pemkab Sidoarjo yang berani menjelaskan dengan gamblang apa sebenarnya sasaran OTT KPK di Sidoarjo. Termasuk, siapa saja yang telah digelandang KPK ke Gedung Merah Putih.
Baru secuil clue yang disebut juru bicara KPK Ali Fikri pada Jumat malam (26/1/2024). Apa itu? OTT KPK di Sidoarjo terkait dugaan pemotongan insentif pembayaran pajak dan retribusi di Pemkab Sidoarjo.
”Terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana (Sidoarjo, red),” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/1/2024).
Informasi yang dihimpun Ketik.co.id dari internal Pemkab Sidoarjo menyebutkan, soal insentif pajak ini masih menimbulkan tanda-tanya. Sebab, masih ada beberapa kemungkinan terkait pemotongan tersebut.
Pertama, apakah pemotongan insentif pajak itu terkait dengan pemotongan penghasilan pegawai yang bekerja mengoptimalkan pendapatan pajak. Catatan BPPD Sidoarjo menyebutkan, perolehan pendapatan pajak daerah dari berbagai jenis pajak mencapai Rp 1,215 triliun pada 2022 dan Rp 1,302 triliun pada 2023.
Imbalan mereka diduga dipotong dengan berbagai alasan. Padahal, pegawai telah bekerja keras mendongkrak pendapatan daerah.
”Kan KPK bilang itu informasi dari masyararakat, itu berarti ada yang mengadu,” ungkap sumber Ketik.co.id di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kedua, apakah pemotongan insentif pajak dan retribusi ini diduga terjadi saat pemberian potongan atau ”diskon” untuk wajib pajak. Ketiga, apakah justru pemotongan dilakukan terhadap dua hal tersebut. Hingga Sabtu (27/1/2024), kemungkinan-kemungkinan tersebut belum terjawab dengan jelas.
Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Sulistiyono sama sekali tidak bersedia menjawab pertanyaan tentang apa dan siapa saja yang terkait OTT KPK di Sidoarjo itu.
Berapa orang dari BPPD yang diperiksa KPK? ”Kurang tahu. Saya kurang tahu,” jawab Sulistiyono.
Masalahnya apa, Pak sebenarnya? ”Kurang tahu. Kurang tahu,” tegas Sulistiyono saat diwawancara Ketik.co.id di ruang layanan BPPD Sidoarjo pada Jumat siang (26/1/2024).
Jurnalis media ini berupaya wawancara dengan Plt Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Andjar Suradianto yang saat itu bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo ada di ruang yang sama.
Namun, keduanya mempersilakan wartawan wawancara dengan Sulistiyono. Andjar, Mahmud, dan Sulistiyono ingin memastikan pelayanan pajak kepada masyarakat di kantor BPPD Sidoarjo tetap normal dan baik.
”Kami sudah koordinasi untuk pelayanan agar tidak terganggu. Seperti biasa,” tambah Sulistiyono didampingi Sekda Andjar Surjadianto dan M. Mahmud.
Ruang Kepala Bidang Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan di BPPD Sidoarjo setelah OTT KPK di Sidoarjo masih tersegel pada Jumat (26/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo diperiksa setelah komisi antirasuah itu beraksi dalam OTT KPK pada Kamis (25/1/2024). Tercatat ada tiga pejabat dan seorang pegawai bank yang telah diperiksa dan dibawa ke kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (26/1/2024).
Mereka adalah pimpinan BPPD Sidoarjo berinisial AS, seorang Kabag di Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo bernisial Ag, serta seorang Kasubag berinisial S, yang tak lain istri Ag. Mereka telah dibawa ke Jakarta.
Namun, KPK menyatakan total telah memeriksa 10 orang sebagai tindak lanjut OTT KPK di Sidoarjo itu. Sebagian telah dibawa ke Jakarta. Sebagian lain masih diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Belum ada jadwal resmi kapan hasil OTT KPK di Sidoarjo ini dirilis secara resmi.
OTT KPK di Sidoarjo terjadi pada Kamis (25/1/2024). Jurnalis Ketik.co.id telah mendatangi kantor BPPD Sidoarjo pada Jumat pagi dan siang (26/1/2024).
Kantor pelayanan pajak di Jalan Pahlawan itu masih disegel oleh KPK. Baik ruang bidang pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) maupun bidang pajak daerah pajak bumi dan bangunan (PBB). Semua berada di lantai I.
Segel bertulisan Komisi Pemberantasan Korupsi dan berlogo KPK masih terpasang ketat. Ada pula segel memanjang layaknya police line di beberapa pintu. Tulisannya berbunyi Dalam Pengawasan KPK dan Dilarang Melintasi Batas.
Namun, saat hendak naik ke lantai II, pintu tertutup rapat. Pintu kaca itu dilengkapi dengan perangkat face recognition. Hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk kantor pimpinan BPPD dan beberapa ruang lain. (*)