KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi perkara hasil operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Dalam OTT itu, KPK menangkap Siska Wati, Kasubag Umum dan Pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo.
Hingga Senin (29/1/2024) dia adalah satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Siska Wati sebagai pejabat BPPD Sidoarjo disangka telah memotong insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar selama 2023.
Potongan Rp 2,7 miliar itu dikumpulkan dalam satu tahun. Pemotongannya dilakukan setiap 3 bulan sekali. Insentif hak masing-masing pegawai BPPD Sidoarjo ”kena sunat” antara 10 sampai 30 persen. Persentase itu bervariasi menurut nilai yang diterima dan jabatan masing-masing aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo.
”Pemberian insentif dilakukan berdasar SK bupati,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
Permintaan pemotongan, lanjut Nurul Ghufron, dilakukan oleh tersangka Siska Wati secara lisan sejak 2021 kepada ASN BPPD Sidoarjo. Bahkan, mungkin seperti sebelum-sebelumnya. Penyerahan berlangsung secara tunai. Melewati tiga bendahara kepala bidang dan bagian sekretariat di BPPD Sidoarjo.
Khusus untuk 2023, jumlah pemotongan dari ASN BPPD Sidoarjo itu mencapai Rp 2,7 miliar. Untuk apa uang tersebut? Ghufron menyebutkan, uang itu digunakan untuk keperluan Bupati Sidoarjo dan kepala BPPD Sidoarjo. (*)